Kamis, 23 April 2026

Live Update

Sindikat Rapid Antigen Palsu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diungkap Polres Lamsel

Senin, 13 Desember 2021 21:52 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM-Polres Lampung berhasil mengungkap maraknya klinik rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni, Areal Parkir Dermaga 1, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 23.30 wib.

Kapolres Lampung Selatan mengatakan ada 4 orang yang diamankan terkait kasus rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni.

"Kami telah mengamankan 4 orang dalam kasus rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni yakni ES (44), alamat Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. IS (39), alamat Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan," kata Edwin, Senin (13/12/2021).

"Lalu RS (21) alamat Desa Sumber jaya, kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur dan H (34) alamat Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Selatan," sambungnya.

Baca: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Via Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib Swab Antigen

Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan yakni 10 lembar surat hasil test rapid antigen bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Klik Pratama Sumbersio.

"Barang lainnya yang kami amankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatshu Grand Max warna silver bernomor polisi BE 1075 EX. 1 unit kendaraan roda empat Daihatshu Luodo warna silver Nopol 8 1308 NYV. Seperangkat komputer Merk LG wara hitam. Printer scan canon pbama wamna hitam tbpe MP287. 1 unit handphone merk Xiaomi model M2007920CG wama biru. 1 cap stempel Klinik Pratama SS," katanya.

Edwin mengatakan modus operasi yang dilakukan pelaku ES membuatkan surat hasil keterangan rapid antigen dengan hasil Negatif.

"Tersangka ES selaku pemilik dari Kinik Pratama Sumbersion membuatkan surat hasil keterangan rapid antigen dengan hasil Negatif. Dengan cara mengisi file yang ada di komputer inventaris kinik. Dengan memasukkan data diri calon pasien berupa nama, nomor induk kependudukan, umur, jenis kelamin, alamat pasien serta nomor handphonenya," katanya.

"Kemudan mengisi nomor register lab dengan menyesuaikan dengan nomor urut terakhir dalam kolom klinis. Dibuat tidak ada keluhan. Dengan waktu pemeriksaan dibuat di (7/12/2021) pukul 16.00 wib. Kemudian mengisi file hasil test rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19 tersebut file tersebut di print kemudian scan dengan menggunakan printer," terangnya.

Edwin mengatakan file scan dikirimkan tersangka ES melalui aplikasi WhatsApp ke nomor saksi Widianto yang merupakan adik kandung tersangka ES untuk di print.

"Dan surat itu nantinya diberikan kepada orang yang melakukan pemesanan terhadap surat hasil test rapid antigen tersebut yaitu tersangka IS," katanya.

"Oleh IS surat rapid test antigen tersebut diberikan kepada tersangka RS dan H untuk digunakan melakukan penyeberangan di Pelabuhan bakauheni," ujarnya.

Edwin mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni memudahkan perjalanan travel sehingga pelanggan penumpang travel dan mencan keuntungan pnbadi secara ekonomis.

"Berawal dari pemeriksaan kendaraan yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak Banten," katanyam

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Daihatshu Luxio warna silver B 1308 NYV diarea parkir Dermaga I Pelabuhan Bakauheni yang dikemudikan oleh tersangka RS. Lalu surat Rapid test antigen yang ditunjukkan kepada petugas kepolisian tersebut di duga palsu," jelasnya

Edwi mengatakan dari keterangan penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan swab rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan.

"Sebanyak 4 orang penumpang di mobil tersebut menerangkan tidak pernah melakukan pemeriksaan swab rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan," katanya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatshu Granmax berwarna silver BE 1075 EX yang dikemudikan oleh tersangka H. Ditemukan juga 5 lembar surat keterangan Rapid test antigen yang dibawanya juga palsu," jelasnya.

Edwin mengatakan kemudian pihaknya mengamankan 2 unit kendaraan tersebut beserta dengan pengemudinya ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari keterangan tersangaka RS dan H, surat keterangan rapid antigen tersebut diperoleh dari tersangka ES dengan cara mengirimkan foto ktp dan nomor handphone," katanya

"Dan orang yang akan dibuatkan Surat keterangan Rapid test antigen dengan membayar Rp 50 ribu perorang," jelasnya

Baca: Jelang Nataru, Penumpang Via Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib Swab Test Antigen

Edwin mengatakan dari keterangan tersangka tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ES.

"Dari keterangan tersangka IS bahwa surat keterangan rapid antigen tersebut didapatkan dari tersangka ES selaku Pemilik Klinik Pratama SS," katanya.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ES berikut barang bukti alat yang digunakan untuk membuat surat Keterangan Hasil Rapid antigen palsu," jelasnya. (*)

Videografer: Dimas HayyuAsa
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #Bakauheni   #rapid antigen   #Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved