Kamis, 15 Mei 2025

Wiki Update

Kasus Salah Tangkap Pelajar oleh Polisi, Kapolres Palu Sebut 2 Anggotanya Sudah Diperiksa Propam

Senin, 13 Desember 2021 21:15 WIB
Tribun Palu

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut dari salah tangkap pelajar, dua anggota polisi di Polres Palu, Sulawesi Tengah terbukti melakukan pelanggaran

Sebab mereka karena tidak melakukan pertolongan kepada korban yang merupakan pelajar.

Atas kejadian itu, Kapolres Palu juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, akibat dari tindakan represif anggotanya.

Dikutip dari TribunPalu.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polres Palu telah memeriksa tiga anggota polisi terkait kasus tersebut.

Baca: Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Pukuli Remaja, Kapolres Palu: 2 Anggota Terbukti Melanggar

Pemeriksaan dilakukan, karena mereka diduga telah melakukan salah tangkap pelaku jambret, beberapa waktu lalu.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada personel terlibat itu.

Sehingga ada dua anggotanya terbukti melakukan pelanggaran, dari tiga orang anggota Polres Palu diperiksa.

Dua polisi tersebut berinisial RA dan FA.

Ia menjelaskan saat ini kedua terduga tersebut berstatus wajib lapor, karena masih dalam proses hukum.

"Yakni oknum personel berinisial RA dan FA," ujar AKPB Bayu Indra Wiguno di Mapolres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (10/12/2021).

"Penyidik propam menilai bahwa tindakan terduga, tanpa didasarkan oleh informasi yang cukup, dan sudah melakukan tindakan represif," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

Mantan Kapolres Morowali itu juga mengatakan, pelanggaran oknum polisi tersebut karena tidak melakukan pertolongan kepada korban.

Setelah mengetahui bahwa terjadi salah tangkap, dan terjadi tindakan berujung dengan penganiayaan.

"Oknum polisi itu malah meninggalkan korban begitu saja dalam keadan luka tanpa memberi perawatan," ujarnya menuturkan.

Baca: Detik-detik 2 Oknum Polisi Hajar Siswi SMA di Palu, Ini Reaksi saat Tahu Korban Bukan Pelaku Jambret

Adapun hingga saat ini, berkas perkara kedua terduga pelanggar sudah lengkap, dan Polres Palu telah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng, untuk meminta saran hukum.

"Setelah ada jawaban, baru dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar," ujarnya.

Atas kejadian itu, Kapolres Palu juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, akibat dari tindakan represif anggotanya.

Sebelumnya seorang remaja berinisial MP menjadi korban salah tangkap dan mendapatkan tindakan penganiayaan.

Video berdurasi 1 menit 41 detik itu beredar viral di media sosial pada, 28 November 2021, lalu. (tribun-video.com/tribunpalu.com)

Berikut klarifikasi Polisi yang telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Pukuli Remaja di Palu, Kapolres: 2 Personel Terbukti Melanggar

Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Palu

Tags
   #Palu   #polisi   #pelajar   #Propam   #jambret   #viral di media sosial

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved