Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Videonya Viral, Ini Sosok Suami di Bandung Ditangkap Polisi seusai Aniaya Istri & Sebar Rekamannya

Senin, 13 Desember 2021 17:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar dan viral di media sosial video seorang suami yang menganiaya istrinya dalam kondisi telanjang bulat yang diduga berlokasi di Kota Bandung.

Diketahui, video tersebut di kirim ke grup WhatsApp komite sekolah anaknya.

Dalam kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Minggu (12/12/2021).

Baca: Tampang Suami Sebar Video Aniaya Istri Tanpa Busana, Anak Balitanya Ikut Disiksa Pakai Rokok

Dikutip dari Kompas.com, suami diduga melakukan penganiyaan dan ancaman yang diceritakan salah satu akun Twitter @soyeon.

Dalam cuitan akun tersebut, diceritakan kisah seorang suami berinsial B yang diduga menganiaya sang istri dalam kondisi telanjang bulat.

Video penganiayaan itu dikirim ke grup WhatsApp komite sekolah anaknya.

Postingan video di grup WhatsApp itu menimbulkan pertanyaan anggota grup tersebut.

Selain menyebarkan video KDRT, pelaku juga mendatangi sekolah dengan maksud mengambil tabungan anaknya.

Pelaku diketahui mengamuk ke beberapa guru dan melakukan ancaman kepada wali kelas anaknya yang dianggap menyembunyikan istrinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pelaku telah diamankan anggota Polrestabes Bandung di Bandung.

Baca: Sosok Emak-emak Viral karena Aniaya Kucing, Stres Lantarahan Dihamili Pria Tak Bertanggung Jawab

"Sudah diamankan," kata Erdi.

Saat ini polisi telah melakukan mendalami dugaan KDRT yang dilaporkan istrinya itu.

"Sedang dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo membenarkan penangkapan pelaku.

Menurut Rudi, Pria tersebut ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021 di kediamannya, Bumi Panyileukan Kota Bandung.

Baca: Siswa SMA Dituduh Jambret dan Dianiaya Oknum Polisi Lalu Ditinggal meski Terluka, Atasan Minta Maaf

"Lagi pemeriksaan," ucapnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan hukuman di atas 5 tahun. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami di Bandung Aniaya Istri dan Sebarkan Videonya di Grup WA Sekolah, Polisi Tangkap Pelaku

# HOT TOPIC # penganiayaan # viral di media sosial # Bandung # Polda Jabar

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved