KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Efek Jera bagi Pemerkosa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tindakan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual marak terjadi sebulan terakhir ini.
Korban pun beragam, dari anak yang masih dibawah umur hingga orang dewasa.
Sementara, pelaku ada yang merupakan oknum di sebuah institusi pendidikan.
Salah satunya kasus yang viral baru-baru ini.
Seorang guru pondok pesantren berinisial HW tega-teganya memperkosa 12 santri didikannya sendiri.
Bahkan, 4 diantaranya sudah melahirkan 8 bayi.
Aksi bejat HW pun mendapat kecaman dari berbagai pihak bahkan meminta pelaku diberi hukuman kebiri.
Lantas sepeti apa jeratan hukuman bagi pelaku pemerkosa?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Efek Jera bagi Pemerkosa bersama Managing Partner Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners, Taufiq Nugroho, SH MH. (*)
# kekerasan seksual # pelecehan seksual # Kacamata Hukum
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Cabut Laporan! Kasus Dugaan Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat ke Putri Angkat Berakhir Damai
1 hari lalu
Live Update
Kekerasan Seksual Masih Dominan, 43 Kasus PPA Terjadi di Merangin Selama 2025
2 hari lalu
Kronologi Guru Honorer Cabuli Siswa SMP di Jombang, Pelaku Incar Korban yang Pendiam
Kamis, 8 Januari 2026
Live Tribunnews Update
Guru SMP di Jombang Tega Cabuli Siswa Laki-laki dengan Ancaman Revenge Porn, Bermula dari Akun Palsu
Kamis, 8 Januari 2026
Live Update
Kasus Pejabat Bank Wonogiri Digerebek Warga Dituduh Berbuat Asusila, Serahkan Kompensasi Rp5 Juta
Senin, 5 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.