Sabtu, 24 Januari 2026

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Efek Jera bagi Pemerkosa

Senin, 13 Desember 2021 14:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tindakan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual marak terjadi sebulan terakhir ini.

Korban pun beragam, dari anak yang masih dibawah umur hingga orang dewasa.

Sementara, pelaku ada yang merupakan oknum di sebuah institusi pendidikan.

Salah satunya kasus yang viral baru-baru ini.

Seorang guru pondok pesantren berinisial HW tega-teganya memperkosa 12 santri didikannya sendiri.

Bahkan, 4 diantaranya sudah melahirkan 8 bayi.

Aksi bejat HW pun mendapat kecaman dari berbagai pihak bahkan meminta pelaku diberi hukuman kebiri.

Lantas sepeti apa jeratan hukuman bagi pelaku pemerkosa?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Efek Jera bagi Pemerkosa bersama Managing Partner Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners, Taufiq Nugroho, SH MH. (*)

# kekerasan seksual # pelecehan seksual # Kacamata Hukum

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved