Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan, Ancam Memindahkan Suaminya ke Lapas Lain

Minggu, 12 Desember 2021 11:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lantaran takut suaminya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, IN (20) seorang istri napi kasus narkoba terpaksa memenuhi permintaan oknum polisi berinisial Bripka IS (39) untuk melakukan hubungan badan.

Kasus ini terkuak setelah dua orang kuasa hukum FP (59) yang merupakan suami dari IN membuat laporan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan, kliennya yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, begitu terkejut mendapatkan kabar dari IN ia telah dipaksa Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.

FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan oknum polisi itu ke jalur hakum.

Baca: Oknum Polisi Diduga Tiduri Istri Tahanan hingga Hamil, Kini Kasus Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Feodor mengatakan, IN yang tak ingin suaminya dipindah ke Nusakambangan lalu menyanggupi permintaan Bripka IS untuk melakukan hubungan badan sehingga keduanya pun berangkat menuju ke Palembang.

"Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya," ujar dia.

Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.

Baca: Viral Video Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Ditinggal di Pinggir Jalan

Ia pun berharap, laporan yang mereka buat dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN dapat segera ditindak lanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.

"Bripka IS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Akan saya cek dulu laporannya," singkat Supriadi.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam

# oknum polisi # lapas # Polda Sumatera Selatan # hubungan badan # Palembang

Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved