Selasa, 14 April 2026

Kabar Selebriti

Alasan Rachel Vennya Kabur dan Tidak Mengikuti Proses Karantina setelah dari Luar Negeri

Sabtu, 11 Desember 2021 15:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya, Jumat (10/12/2021).

Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.

Baca: Rachel Vennya Tak Ditahan meski Terbukti Bersalah, Warganet Murka hingga Trending di Twitter

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.

Baca: Fakta Baru Kasus Rachel Vennya, Setor Uang Rp 40 Juta ke Petugas agar Lolos Karantina lalu Pulang

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

# Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya # Rachel Vennya Sidang # karantina # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved