Hot Topic
Pengakuan Oknum Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati, Tak Bantah dan Ngaku soal Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan (36) yang merudapaksa 12 santriwatinya tengah menjalani persidangan.
Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo mengungkapkan, kliennya tidak banyak membantah saat sidang berlangsung, Kamis (9/12/2021).
Dikutip dari Tribun Jabar, Ira mengungkapkan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Kliennya, Herry juga membenarkan bahwa peristiwa rudapaksa tersebut memang benar terjadi.
"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa. Namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Namun Ira belum bisa memberikan informasi lebih mendalam terkait perkara rudapaksa 12 santriwati tersebut.
Pasalnya, perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.
Selaku penasihat hukum, Ira mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengacu pada fakta persidangan dan pemeriksaan para saksi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Ada 40 saksi yang sudah diperiksa termasuk korban dan orangtuanya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, korban juga didampingi oleh lembaga sosial perlindungan anak.
"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban. Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas. Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," ujarnya.
Ira mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengkaji apakah akan mengajukan saksi untuk meringankan hingga mengundang saksi ahli atau tidak.
"Tapi karena ini belum tuntas, maka ketika di proses persidangan, jaksa menilai sudah cukup, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli. Mengenai saksi yang meringankan, maka kami harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," katanya
Diberitakan sebelumnya, aksi Herry ini dilakukan sejak tahun 2016 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren, hotel hingga apartemen.
Di lokasi tersebut, pelaku merudapaksa 12 korban yang merupakan santriwatinya sendiri.
Dari 12 korban empat di antaranya melahirkan 9 bayi.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Tak Banyak Bantah dan Benarkan Perbuatan Bejat di Persidangan, Orang Tua Korban Syok
# Rudapaksa # Bandung # Guru Pesantren
Viral News
LIVE: Situasi Rumah Duka Mayor Cpl Anda Rohanda di Bandung, Korban Tewas Ledakan Garut
1 hari lalu
Kabar Selebriti
Dilantik Langsung oleh Jeje Govinda, Intip Potret Syahnaz Sadiqah Dilantik Jadi Ketua TP PKK KBB
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.