Terkini Daerah
Inilah Sosok Penyebar Video 'Panas' 25 Detik di Sragen: Masih ABG, Terancam Penjara 6 Tahun
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya ungkap sosok pria dan wanita pemeran adegan video panas berdurasi pendek 25 detik di Kabupaten Sragen.
Tetapi polisi juga mengungkap siapa aktor di balik perekaman dan tersebarnya video syur itu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Baca: Terungkap Penyebar Video Mesum Sragen 25 Detik, Polisi Kantongi Identitas Pemeran, Ini Sosoknya!
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Pelaku Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.
# video syur # Sragen # di bawah umur # viral di media sosial
Baca berita lainnya terkait kasus video syur
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lengkap, Inilah Sosok Penyebar Video 'Panas' 25 Detik di Sragen : Masih ABG,Terancam Penjara 6 Tahun
To The Point
Viral Video Pengumuman lewat Toa Masjid di Klaten Serukan Pemilik Tuyul Tobat & Tak Ambil Uang Warga
19 jam lalu
To The Point
Warga Berkelamin Ganda Nikahi Perempuan di Bone, Sempat Disangka Cinta Sesama Jenis, Ini Faktanya
21 jam lalu
Live Update
Pertama Kalinya! Museum Sangiran Gelar Tur Malam, Gen Z Antusias Ikut Eksplorasi
3 hari lalu
Tribun Video Update
Syok! Driver Ojol Medan Ternyata Dapat Paket Orderan GoSend Mayat Bayi, Video Viral di Media Sosial
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.