Terkini Daerah
Penyebar Video Syur 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.
Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.
Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Baca: Disimpan di Ponsel dan Hardisk, 5.700 Konten Syur Milik Siskaeee Dijadikan sebagai Barang Bukti
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.
Baca: Terungkap Pemeran dalam Video Syur 25 Detik di Sragen, Ternyata ABG Masih di Bawah Umur
Pelaku di Bawah Umur
Polisi akhirnya mengantongi pemeran video seks durasi 25 detik yang menghebohkan warga di Kabupaten Sragen beberapa hari ini.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemeran pria dan wanita dalam video berhubungan badan tersebut.
Dia mengungkapkan, jika kedua pelaku masih berada di bawah umur.
"Saat ini, masih gelar perkara, karena pelaku di bawah umur semua," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).
AKBP Ardi mengatakan kasus kali ini akan segera ia rilis ke hadapan publik.
"Nanti kita rilis," aku dia singkat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun
# di bawah umur # pelaku penyebar video syur # video syur # Sragen
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Tak Ada yang Berani Menebang, Pohon Asam Ini Diyakini Penuh Aura Mistis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
Minggu, 26 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bos Tenda, Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Tetapkan Pelaku Tewasnya Pelajar SMP di Sragen, Ejekan Spontan Berujung Duel Maut
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Temukan Dugaan Kekerasan soal Kematian Pelajar SMP di Sragen, Ada Insiden Penganiayaan
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.