Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Daerah

Penyebar Video Syur 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

Jumat, 10 Desember 2021 11:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.

Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.

"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).

AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.

"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.

Baca: Disimpan di Ponsel dan Hardisk, 5.700 Konten Syur Milik Siskaeee Dijadikan sebagai Barang Bukti

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.

Baca: Terungkap Pemeran dalam Video Syur 25 Detik di Sragen, Ternyata ABG Masih di Bawah Umur

Pelaku di Bawah Umur

Polisi akhirnya mengantongi pemeran video seks durasi 25 detik yang menghebohkan warga di Kabupaten Sragen beberapa hari ini.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemeran pria dan wanita dalam video berhubungan badan tersebut.

Dia mengungkapkan, jika kedua pelaku masih berada di bawah umur.

"Saat ini, masih gelar perkara, karena pelaku di bawah umur semua," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).

AKBP Ardi mengatakan kasus kali ini akan segera ia rilis ke hadapan publik.

"Nanti kita rilis," aku dia singkat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

# di bawah umur # pelaku penyebar video syur # video syur # Sragen

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved