Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Kronologi Pencabulan 15 Siswi SD oleh Guru Agama, Pelaku Akui Tak Bisa Tahan Nafsu Lihat Anak-anak

Jumat, 10 Desember 2021 07:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah malakukan pelecehan terhadap 15 siswinya.

Korban diiming-imingi nilai bagus agar mau menuruti aksi bejatnya.

Hal itu dilakukannya lantaran pelaku tak bisa menahan nafsu saat melihat anak-anak.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 51 tahun berinisial MAYH.

Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.

Namun hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.

"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan." ujarnya.

Rifeld mengatakan, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.

Para korban diketahui duduk di kelas empat SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.

Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Menurut Rifeld, sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminta salah seorang korban untuk tetap tinggal di dalam kelas.

Setelah itu, korban langsung melakukan perbuatan bejatnya.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi bejat itu lantaran dirinya tak bisa menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Guru Agama Lecehkan 15 Siswinya di Cilacap, Modus Diberi Nilai Bagus, Ini Pengakuan Pelaku

# Polres Cilacap # oknum guru # Pencabulan 

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #oknum guru   #Polres Cilacap   #pencabulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved