Senin, 27 April 2026

Terkini Daerah

Terdesak setelah Jadi Korban PHK, Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Edarkan Uang Palsu

Kamis, 9 Desember 2021 23:23 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdesak akibat menjadi korban PHK perusahaan, seorang janda anak dua berinisial PR (41) nekat mengedarkan uang palsu.

Saat itu PR hendak melakukan transfer uang ke rekening pribadinya menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 62 lembar.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh petugas jasa pengiriman uang Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening.

Akhirnya, PR diringkus aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Senin (6/12/2021) lalu.

Baca: Pedagang Pasar Girian Kota Bitung Resah Sering Terima Uang Palsu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, sebelum menangkap PR, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp 50.000 yang hendak ditransferkan," kata Aloysius.

Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp 50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.

"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Tukar Duit Rp 2 Juta dengan Uang Palsu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online di aplikasi kirim pesan Telegram.

"Jadi dia beli seharga Rp 2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp 6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.

Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pendalaman, terutama untuk mengejar produsen uang palsu atau yang menjual uang palsu tempat tersangka membeli.

"Untuk penjual uang palsunya masih kita dalami, kami akan kejar karena dia kemungkinan besar memiliki barang bukti uang palsu cukup banyak," jelasnya.

Baca: Sindikat Uang Palsu di Minut Terbongkar, Berawal Pelaku Berikan ke Pasangan Sesama Jenisnya

Terdesak Akibat PHK Pandemi

Motif tersangka PR melakukan peredaran uang palsu lantaran terdesak, wanita berusia 41 ini diketahui merupakan korban PHK perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Usai di-PHK, tersangka berusaha menghidupi keluarga dengan berjualan makanan kecil-kecilan tetapi hal itu dirasa belum mencukupi.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.

Akibat perbuatannya, PR mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota dengan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

# uang palsu # janda # Bekasi # PHK

Baca berita lainnya terkait uang palsu

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Terdesak Akibat PHK, Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Edarkan Uang Palsu, Ngakunya untuk Biaya Makan

Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #uang palsu   #janda   #Bekasi   #PHK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved