Terkini Daerah
Terdesak setelah Jadi Korban PHK, Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Edarkan Uang Palsu
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdesak akibat menjadi korban PHK perusahaan, seorang janda anak dua berinisial PR (41) nekat mengedarkan uang palsu.
Saat itu PR hendak melakukan transfer uang ke rekening pribadinya menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 62 lembar.
Namun aksinya tersebut diketahui oleh petugas jasa pengiriman uang Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening.
Akhirnya, PR diringkus aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Senin (6/12/2021) lalu.
Baca: Pedagang Pasar Girian Kota Bitung Resah Sering Terima Uang Palsu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, sebelum menangkap PR, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp 50.000 yang hendak ditransferkan," kata Aloysius.
Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp 50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.
"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Tukar Duit Rp 2 Juta dengan Uang Palsu
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online di aplikasi kirim pesan Telegram.
"Jadi dia beli seharga Rp 2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp 6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.
Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pendalaman, terutama untuk mengejar produsen uang palsu atau yang menjual uang palsu tempat tersangka membeli.
"Untuk penjual uang palsunya masih kita dalami, kami akan kejar karena dia kemungkinan besar memiliki barang bukti uang palsu cukup banyak," jelasnya.
Baca: Sindikat Uang Palsu di Minut Terbongkar, Berawal Pelaku Berikan ke Pasangan Sesama Jenisnya
Terdesak Akibat PHK Pandemi
Motif tersangka PR melakukan peredaran uang palsu lantaran terdesak, wanita berusia 41 ini diketahui merupakan korban PHK perusahaan akibat pandemi Covid-19.
Usai di-PHK, tersangka berusaha menghidupi keluarga dengan berjualan makanan kecil-kecilan tetapi hal itu dirasa belum mencukupi.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PR mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota dengan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
# uang palsu # janda # Bekasi # PHK
Baca berita lainnya terkait uang palsu
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Terdesak Akibat PHK, Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Edarkan Uang Palsu, Ngakunya untuk Biaya Makan
Sumber: Tribun Banten
LIVE UPDATE
72 Bangunan Liar di Kali Baru Bekasi Dibongkar, Persiapan Pembangunan Jalan dan Drainase
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
Respons Ade Armando & Permadi Arya seusai Dilaporkan soal Video Ceramah JK, Singgung Dendam Politik
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Sempat Jadi Favorit Warga, Kini Kondisi Wisata Taman Limo Cikarang Bangkrut dan Terbengkalai
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.