Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Oknum Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Kamis, 9 Desember 2021 22:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - HW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya, melakukan tindakan asusila tersebut di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menduga terdakwa menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah yang digunakan untuk kebutuhan sewa tempat untuk mencabuli santrinya.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Asep di Kantor Kejati Jabar, Kamis (9/12/2021).

Baca: Polda Jabar Ungkap Alasan Tak Merilis Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri, Ini Sebabnya

Tak hanya untuk apartemen, kata Asep, pelaku pun diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk sewa hotel.

"Kemungkinan begitu, nanti didalami," ucapnya.

Mengingat hal tersebut, pihak Kejati Jabar tak hanya akan mendalami tindakan pidana umum terdakwa HW, tapi juga bakal mendalami terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tersebut.

"Jadi di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," ucapnya.

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Baca: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri Diduga Menyalahgunakan Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun,"

Akibat dari perbuatan tersebut, beberapa korban ada yang sudah melahirkan anak hingga sedang mengandung.

Sebagian besar para korban mengalami trauma mendalam.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati Diduga Salahgunakan Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel dan Apartemen"

# Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # perkosa santri # Guru Rudapaksa 12 Santri # Bandung # sewa hotel #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved