Terkini Daerah
Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Pelaku Mengiming-imingi Korban Jadi Polwan
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Nasib pilu harus dialami 12 santriwati di pesantren di Kota Bandung.
Bukannya mendapat ilmu, ke-12 santriwati tersebut justru menjadi korban rudapaksa guru pesantren atau ustaz yang seharusnya membimbing mereka.
Aksi bejat guru pesantren tersebut rupanya telah dilakukan dari tahun 2016-2021.
TribunJabar.id telah merangkum beberapa fakta terkait aksi bejat guru pesantren bernama Herry Wirawan tersebut.
1. Dilakukan di beberapa tempat
Pelaku bejat berinisial HW (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
Baca: Kasus Guru Ponpes Rudapaksa 12 Santriwati Sudah Dilaporkan sejak Mei 2021, Kenapa Viral Sekarang?
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
2. Korban diiming-imingi jadi polwan atau pengurus pesantren
HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Baca: 12 Korban Rudapaksa Guru Agama di Bandung Alami Trauma, Desainer Niluh Djelantik Usul Hukuman Mati
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
3. Lahir 8 bayi dari perbuatan biadab pelaku
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
4. Korban trauma berat
Para korban yang dirudapaksa oleh Herry Wirawan (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka perudapaksa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA-fakta Aksi Bejat Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Lahir 8 Bayi, Korban Trauma Berat
# Guru Pesantren # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Bandung # Rudapaksa # santriwati # Polwan
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Jabar
Viral News
LIVE: Situasi Rumah Duka Mayor Cpl Anda Rohanda di Bandung, Korban Tewas Ledakan Garut
18 jam lalu
Kabar Selebriti
Dilantik Langsung oleh Jeje Govinda, Intip Potret Syahnaz Sadiqah Dilantik Jadi Ketua TP PKK KBB
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.