Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 13 Tahun di Banjarnegara, Ayah: Aja Ngomong Karo Mamake!

Kamis, 9 Desember 2021 16:20 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah berinisial SK (47) tega mencabuli anak tirinya (IW) yang berusia 13 tahun di Banjarnegara , Jawa Tengah.

Pelaku mencabuli korban saat tiduran menonton TV hingga korban diminta pelaku jangan sampai memberitahu ibunya.

Dikutip dari TribunJateng.com pada Kamis (9/12/2021), Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi memberikan penjelasan.

Baca: Guru Pesantren Tega Cabuli 12 Santri, 8 Diantaranya Sudah Melahirkan dan 2 Orang Hamil

Peristiwa itu terungkap setelah ibunya meninggal .

Korban berani mengungkap perbuatan ayah tirinya seusai ibunya meninggal dunia.

Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus itu, setelah ada laporan dari keluarga korban.

Donna membeberkan, pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.

Kejadian pertama, pelaku mencabuli korban saat sedang tiduran menonton TV.

Pelaku memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.

Bahkan, korban diancam pelaku agar tutup mulut.

“ Aja Ngomong Karo Mamakee!! (Jangan Bilang Sama Ibu!!) katanya menirukan perkataan pelaku," katanya, Selasa (7/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.

Baca: Pacaran 2 Tahun dan Puluhan Kali Dicabuli, Siswi SMP di Palembang Tak Tahu Jika Pacarnya Juga Wanita

Setelah kejadian itu, korban tidak berani menceritakan perbuatan sang ayah tiri ke ibunya.

Diketahui, kejadian keji itu dilakukan sebanyak empat kali di waktu berbeda.

Pada bulan Agustus, ibu korban korban meninggal dunia.

Setelah itu, korban berani bercerita kepada saudaranya yang sebaya.

Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Pelaku digiring ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pacaran 2 Tahun dan Puluhan Kali Dicabuli, Siswi SMP di Palembang Tak Tahu Jika Pacarnya Juga Wanita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur dan Perlindungan Anak.

Tersangka terancam dijatuhi hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak senilai Rp 5 miliar.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (Tribun-Video.com/ TribunJateng.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 13 Tahun, Baru Cerita setelah Ibu Meninggal: ojo omong mamake

# HOT TOPIC # pencabulan # anak tiri # meninggal # Banjarnegara

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #HOT TOPIC   #pencabulan   #anak tiri   #meninggal   #Banjarnegara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved