Terkini Metropolitan
PemProv DKI Jakarta Beri Kesempatan Dirut Benahi Transjakarta sebelum Benar Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya, akhirnya bisa bernafas lega setelah Pemprov DKI memberinya kesempatan berbenah.
Padahal, tekanan pemecatan sangat kuat, mengingat kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi hampir tiap hari.
Namun, Pemprov DKI masih memiliki hati, tetap memberi kesempatan kepada mereka untuk berbenah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, ada desakan dari beberapa anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta agar pemerintah daerah memecat sejumlah direksi Transjakarta.
Mereka dianggap kurang optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa transportasi.
“Itu (desakan) silakan saja, semua boleh memberikan masukan, pendapat dan rekomendasi,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Baca: Bus TransJakarta Sering Kecelakaan, Anies Baswedan Luncurkan Bus Lain di Jakarta: Bisa Jadi Pilihan
“Tetapi semua kebijakan yang Pemprov DKI Jakarta ambil, melalui sebuah proses yang baik dan sesuai SOP (standar operasional prosedur),” imbuhnya.
“Dari situ akan kami lihat dan berikan kesempatan pada jajaran untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Dalam kesempatan itu, Ariza mengungkapkan pemerintah daerah juga akan mengeluarkan kebijakan menyusul rentetan kecelakaan yang dialami Transjakarta.
Hingga kini, Transjakarta telah menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami rentetan kecelakaan tersebut.
“Terkait kecelakaan kami sudah koordinasikan dengan KNKT nanti beberapa hari ke depan akan ada satu kebijakan, di mana merespon belakangan ini terjadi peningkatan kecelakaan,” katanya.
Ariza mengatakan, pramudi Transjakarta juga harus memiliki daya konsentrasi yang tinggi dalam bekerja. Hal ini berkaca pada medan lalu lintas Transjakarta yang cenderung lurus serta dilengkapi pembatas di sisi dan kanan jalurnya.
“Jadi mereka cepat capek dan cepat bosan, dan cepat ngantuk kalau jalan lurus dan ada pembatas. Berbeda jalan Transjakarta dengan jalan-jalan biasa,” ujar Ariza.
Baca: Terulang Lagi, Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia di Jatipadang
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak memecat direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyusul rentetan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan mereka kedapatan asyik menonton tari perut (belly dance) saat rapat, hal itu terungkap berdasarkan video yang beredar di kalangan Legislator DKI Jakarta.
Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra Transjakarta, berang dengan hal itu.
Mereka menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang jasa transportasi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim menilai perbuatan para pegawai tersebut tidak mencerminkan sikap yang baik, apalagi di tengah rentetan kasus kecelakaan yang dialami Transjakarta.
Perempuan dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menyebut, mereka tidak bermoral karena dibanding menyaksikan hiburan semata, hendaknya mereka fokus pada pelayanan transportasi untuk masyarakat.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Yana Aditya Lega, Pemprov DKI Beri Kesempatan untuk Membenahi Transjakarta Sebelum Benar Dipecat
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Olahraga
Momen Menarik, Ole Romeny Ungkap Sosok Bintang Persija Jakarta di Balik Selebrasinya
Jumat, 27 Maret 2026
Saksi Kata
Prabowo Blusukan ke Pinggir Rel Senen, Warga Mengaku Dapat Uang Rp2 Juta dan Dijanjikan Rumah Susun
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Aksi Blusukan Presiden Prabowo di Pinggir Rel Senen: Janji Berikan Hunian Layak bagi Warga
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Planetarium TIM Diserbu Pemudik, Liburan Murah Meriah Disambut Antusias Nikmati Pertunjukan
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
DLH DKI Tutup Permanen Pembuangan Sampah di TPU Tanah Kusir seusai Viral, Sampaikan Permohonan Maaf
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.