Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Eks Sekum FPI Munarman Didakwa Menggerakan Orang Lain Melakukan Suatu Tindakan Terorisme

Rabu, 8 Desember 2021 23:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Disebutkan pula bahwa Munarman sempat menghadiri acara sumpah setia kepada kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dakwaan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Diketahui Munarman sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dikutip dari Tribunnews, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu sengaja dilakukan oleh Munarman di sejumlah tempat.

Baca: Sidang Perdana Dugaan Terorisme Munarman Digelar Daring, Eks Sekum FPI Protes Minta Hadir Langsung

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan berbagai upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Perbuatan Munarman disebutkan dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman disebut menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang, Makassar.

Baca: Berkas Perkara Eks Sekum FPI Munarman Dalam Dugaan Kasus Terorisme Dinyatakan Lengkap

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan oleh Munarman di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula berdirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut turut mendapatkan dari sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," ucap Jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia kepada ISIS itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan yang turut dihadiri Munarman.

"Sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara rinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Sekum FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Munarman   #terorisme   #FPI   #ISIS

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved