Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Buntut Kasus Penemuan Mayat di Jembatan Merah Putih Ambon, Pelaku Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 8 Desember 2021 22:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Firman alias La Tole (20) ditemukan tewas di bawah Jembatan Merah Putih , Kota Ambon , Provinsi Maluku.

Jasad Korban ditemukan pada Kamis (19/8/2021).

Diketahui, tersangka berjumlah dua orang, kini salah seorang tersangka dituntut 12 tahun penjara.

Baca: Penemuan Mayat ODGJ di Sungai Batang Air Pampan Sumbar, Polisi Sebut Mayat Terapung dan Tertelungkup

Dikutip dari Kompas.com, Ahdin Patilouw alias Adi, salah seorang terdakwa pembunuhan dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon , Rabu (8/12/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Crisman Sahetapy saat membacakan amar tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Andi Adha.

Adapun terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus Gegerkan Warga Sukoharjo, Diperkirakan Sudah 2 Hari

Perbuatannya dinilai telah mengakibatkan nyawa korban melayang.

Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa telah membuat nyawa orang lain hilang,” kata jaksa penuntut.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Firman bermula saat korban bersama empat temannya pesta miras di dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon, Rabu, (18/8/2021).

Selanjutnya korban bersama terdakwa Ahdin dan Rahman Bahari memilih kembali ke rumahnya di kawasan Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Namun dalam perjalanan mereka berhenti di atas JMP sekira pukul 03.00 WIT dan saat itulah kedua pelaku kembali terlibat pertengkaran dengan korban.

Korban pun dipukul hingga pingsan di atas jembatan.

Baca: Warga Sukatani Depok Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas, Diduga Sopir Ojek Online

Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa kemudian membuang tubuh korban dari atas JMP dengan harapan jatuh ke laut.

Tetapi, tubuh korban tersangkut di atas bantaran fondasi jembatan hingga menyebabkan korban tewas.

Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 10.30 WIT pagi oleh pengayuh perahu.

Kasus pembunuhan korban ini sendiri sempat mengegerkan warga di Kota Ambon. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aniaya dan Lempar Teman dari Atas Jembatan, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

# HOT TOPIC # Penemuan mayat # Jembatan Merah Putih # Ambon # pembunuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved