Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Nasib Terdakwa Kurir Narkoba Jenis Sabu yang Sempat Buron di Palembang, Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 8 Desember 2021 18:52 WIB
Sriwijaya Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus narkotika , Ujang Hendri divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/12/2021).

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenai denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Dikutip dari Sripoku.com pada Rabu (8/12/2021), Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual.

Baca: Buruh Bangunan di Dumai Jadi Pengedar Narkoba, 41 Kilogram Sabu dari Luar Negeri Diamankan

Hakim dalam persidangan itu adalah Syahri Adani.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Ujang Hendri selama 8 tahun, denda 1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang, Rabu (8/12/2021).

Ujang yang berperan sebagai kurir narkotika itu terbukti memiliki barang bukti sabu seberat hampir 10 gram.

Baca: Penampilan Bio One Berubah Drastis hingga Disangka Efek Narkoba, Ternyata demi Hal Ini

Adapun hal yang memberatkan majelis hakim yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Yakni dalam hal pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang selama persidangan

Saat itu terdakwa didampingi penasihat hukum Trias Aulia.

Pihak terdakwa akhirnya menerima putusan tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Baca: Sopir Angkot yang Tertabrak Kereta di Medan Positif Narkoba dan Minum Tuak 1 Teko Sebelum Kejadian

Sebagaimana informasi sebelumnya, Ujang Hendri ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada Juli 2021.

Saat itu petugas melakukan penyamaran berpura-pura membeli narkotika sebanyak satu paket senilai senilai Rp 10 juta.

Petugas yang menayamar sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang Sakban yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Baung.

Pada saat itu Sakban menyanggupinya pesanan tersebut.

Namun dengan syarat petugas membayar terlebih dahulu.

Akan tetapi petugas tak menyetujui.

Kemudian, sekira padaRabu (28/7/2021) petugas kepolisian tersebut kembali menghubungi Sakban.

Baca: Sopir Angkot di Medan yang Nekat Terobos Palang KA hingga 4 Penumpang Tewas Ternyata Positif Narkoba

Sakban mengatakan sabu yang dipesan ada dengan Bahak.

Saat bertemu dengan Bahak, terdakwa Ujang juga ikut untuk memberikan sabu kepada petugas yangmenyamar.

Petugas pun langsung menangkap terdakwa Ujang Hendri.

Sementara Bahak kabur melarikan diri. (Tribun-Video.com/ Sripoku.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel yang Nyamar Jadi Pembeli, Kini Dipenjara Delapan Tahun

# HOT TOPIC # narkoba # narkotika # sabu # Palembang

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Sriwijaya Post

Tags
   #HOT TOPIC   #narkoba   #narkotika   #sabu   #Palembang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved