TERKINI NASIONAL
PPKM Level 3 Jelang Nataru Dibatalkan, Ini Aturan untuk Perjalanan Jauh Periode Natal dan Tahun Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya, pemerintah menghimbau akan ada penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, kebijakan tersebut dibatalkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia telah stabil di bawah angka 400 kasus per hari.
Terlebih saat ini capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.
Dilansir situs maritim.go.id, Luhut menerangkan jika hasil menunjukkan masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.
Baca: Luhut Ungkap Alasan PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, akan Diganti Kebijakan yang Lebih Seimbang
Baca: Kebijakan PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Perketat Aturan selama Nataru, Dilarang Buat Perayaan
Luhut tetap menegaskan untuk penumpang dari luar negeri tetap menjalani karantina dan melakukan tes PCR.
Berikut detail aturan untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri selama periode Nataru:
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul PPKM Level 3 Jelang Nataru Dibatalkan, Ini Aturan untuk Perjalanan Jauh Periode Natal dan Tahun Baru
# PPKM Level 3 saat Nataru Batal # PPKM Level 3 Nataru Batal # DAFTAR Aturan saat Libur Nataru # Luhut Binsar Pandjaitan
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut Dapat Bocoran Intelijen: Drone Bawah Air Iran Bakal Hancurkan Kapal AS, Washington Khawatir
Senin, 16 Maret 2026
Terkini Nasional
Lapor ke Prabowo! Luhut Sebut Kapal Iran Bawa Drone Bawah Laut Dekati AS, Washington Mulai Khawatir
Sabtu, 14 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapal-kapal Iran Bawa Drone Bawah Laut Mulai Dekati AS, Luhut Lapor ke Prabowo: AS Mulai Khawatir
Sabtu, 14 Maret 2026
Terkini Nasional
"KAMPUNGAN!" Luhut Marah Ada Pejabat Tuduh Dirinya Punya Saham di Toba Pulp Lestari: Asal Nuduh!
Selasa, 13 Januari 2026
Nasional
Luhut Marah Besar! Sindir Pejabat yang Tuduh Ia Punya Saham Toba Pulp: Kampungan! Tunjukin Buktinya!
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.