LIVE UPDATE
Berulang Lakukan Korupsi, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus PT ASABRI
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap para pihak terdakwa dalam perkara korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Para Terdakwa Kasus Korupsi di PT ASABRI Dijatuhi Tuntutan Belasan Tahun Penjara.
Namun, satu di antaranya yakni Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran berulang melakukan tindak pidana korupsi.(*)
# korupsi # Heru Hidayat # PT Asabri
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tak Sengaja Berpapasan di Gedung KPK, Gus Yaqut Irit Bicara dan Titip Salam untuk Gus Ipul
Sabtu, 9 Mei 2026
Terkini Nasional
Eks Pejabat Bea Cukai Kabur seusai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Lari Hindari Pertanyaan Wartawan
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 M, Jelaskan Alasan per Pasang Rp 700 Ribu
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Celah Korupsi Proyek Sekolah Rakyat, Klaim Minta Nasihat
Jumat, 8 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.