Minggu, 19 April 2026

LIVE UPDATE

Berulang Lakukan Korupsi, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus PT ASABRI

Selasa, 7 Desember 2021 17:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap para pihak terdakwa dalam perkara korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Para Terdakwa Kasus Korupsi di PT ASABRI Dijatuhi Tuntutan Belasan Tahun Penjara.

Namun, satu di antaranya yakni Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran berulang melakukan tindak pidana korupsi.(*)

# korupsi # Heru Hidayat # PT Asabri

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #korupsi   #PT ASABRI   #Heru Hidayat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved