VIDEO OF THE WEEK
Karena Cemburu, Seorang Remaja Bunuh Saingannya Karena Jalan Bareng Gadis Warung Pujaannya
TRIBUN-VIDEO.COM, BARABAI - Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres HST, dipimpin Kasatreskrim Jumat, (23/6/2017) berhasil meringkus tersangka, Rian (18), di rumahnya Desa Kindingan, HST.
Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, di Mapolres menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan tersangka, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Tonton juga:
Pria Kemayu Daftar Jadi Anggota TNI, Panitia Kaget saat Lihat Kuku Kakinya
Bukan Karena Ada Kambing atau Rusa, Ini Alasan Jokowi Pilih Tinggal di Istana Bogor
Termasuk saksi saat kejadian serta warga setempat dan gadis pemilik warung yang ditaksir tersangka dan korban.
Dijelaskan kapolres, sebelum penangkapan tersangka, Kasat Reskrim dan anggotanya terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap keluarga korban, dibantu aparat desa setempat, termasuk kades.
"Alhamdulillah, pihak keluarga memahami hingga proses penjemputan tersangka lancar," jelas Kapolres.
Mengenai kronologis kejadian, disebutkan, tersangka dan korban sama-sama ke warung malam, yang dijaga seorang gadis. Saat santai di warung, tiba-tiba gadis warung itu pamit hendak ke jamban di pinggir sungai desa tersebut.
Jaraknya sekitar 100 meter dari warung. Saat bersamaan, korban membuntuti gadis penjaga warung. Rupanya, hal itu membuat cemburu tersangka, yang kemudian menyusul ke pinggir sungai.
Saat di sana terjadi cekcok, hingga perkelahian. Sejumlah teman mereka mencoba melerai, namun gagal, karena tersangka membawa senjata tajam.
Tersangka kemudian menusukkan pisaunya ke perut leher korban dan bagian tubuh lainnya, hingga korban pun bersimbah darah. Warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan.
Namun, korban yang mengeluarkan banyak darah akhirnya mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit Damanhuri Barabai. Sedangkan tersangka, setelah dijemput tiba di Mapolres HST, sekitar pukul 12.00 Wita.
"Motif pembunuhan, karena cemburu gadis yang ditaksirnya bersama korban. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," jelas Kapolres.(Banjarmasin Post/Hanani)
Video Production: Sigit Ariyanto
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
Selain Ramadan, Para Pedagang di Pasar Wadau Kalsel Juga Jual Menu Buka Puasa saat Nisfu Syaban
Sabtu, 15 Februari 2025
LIVE UPDATE
Diwaranai Ancaman & Protes, Petugas Gabungan Tuntaskan Bongkar Bangunan di Pasar Keramat Barabai
Sabtu, 20 Juli 2024
Live Update
Macet Mengular Buntut Kecelakaan Maut, Mobil Tabrak Pohon di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Barabai
Sabtu, 13 Juli 2024
LIVE UPDATE
Sejumlah Tutup Got Hilang, Kondisi di Jalan Sarigading Bulau Barabai Menganga Bahayakan Warga
Sabtu, 11 Mei 2024
LIVE UPDATE
Truk Angkutan Batubara Tak Penuhi Area Jalan Tol Barabai Imbas Tambang Batubara Ilegal Ditutup
Rabu, 24 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.