Kamis, 15 Mei 2025

Viral di Medsos

Viral Dishub Gadungan Terekam Lakukan Pungli di Bogor, Bermodalkan Seragam dapat Jutaan Rupiah

Selasa, 7 Desember 2021 10:25 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi petugas dinas perhubungan (Dishub) gadungan di Kabupaten Bogor terekam dan viral di media sosial.

Petugas dishub gadungan tersebut melakukan aksi pungutan liar atau pungli.

Aksi pelaku tersebar luas di sejumlah akun Instagram, salah satunya @pancakarsakabbogor.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam video ini, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar.

Sementara lokasinya berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hingga Senin (6/12/2021), video sudah ditonton ratusan kali dan mendapatkan sejumlah komentar dari warganet.

Baca: Terkuak Modus Dokter Gadungan PSS Sleman, Ternyata Tak Punya Ijazah Resmi hingga Palsukan Dokumen

Baca: Jaksa Gadungan di Pulau Rupat Ditangkap, Raup Rp 350 Juta hingga Nikahi Wanita dari Hasil Menipu

Pelaku berhasil diamankan

Belakangan terungkap, sosok petugas dishub gadungan itu berinisial JT.

Kini JT sudah diamankan oleh polsek Leuwiliang.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Andriyanto membenarkan kejadian ini.

"Pelaku telah diamankan polisi karena nekat menyamar jadi anggota Dinas Perhubungan gadungan."

"Pelaku telah melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha," kata Andriyanto, Minggu (5/12/2021).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.

"JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kuitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," jelas Andriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.

"Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha," ungkapnya.

D dalam karcis dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.

"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," kata Andriyanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Aksi Petugas Dishub Gadungan di Bogor Lakukan Pungli, Dapat Duit hingga Jutaan Rupiah

# Kabupaten Bogor # pungli # viral di media sosial # Petugas Dishub Gadungan #  Viral Video Petugas Dishub Gadungan # dishub gadungan

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved