Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

PPKM Level 3 Batal Diterapkan Serentak saat Libur Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 7 Desember 2021 09:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penerapan PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tak jadi diterapkan oleh pemerintah.

Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan asesmen mengikuti kondisi pandemi terkini.

Sejumlah tempat umum termasuk tempat wisata dipastikan tetap buka namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan pembatalan PPKM Level 3 serentak karena terkait penanganan pandemi di tanah air.

Baca: Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Ancam Mogok Massal jika Anies Tak Naikan UMP DKI 2022 Sampai 10%

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam keterangannya pada Selasa (7/12), Luhut berujar bahwa saat ini penanganan pandemi menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.

Perubahan aturan ini dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Keputusan ini juga berdasarkan capaian vaksinasi di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama.

Baca: Pemerintan Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, PT TWC Siap Lakukan Penutupan Wisata Candi

Sedangkan dosis kedua mendekati angka 56 persen.

Saat ini pemerintah masih menggenjot vaksinasi untuk lansia.

Sementara itu, hasil sero-survei menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Meski begitu, penerapan PPKM saat libur Nataru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan pengetatan.

Pertama terkait perjalanan jauh dalam negeri, masyarakat wajib melakukan vaksinasi lengkap dan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum dapat vaksin lengkap ataupun tak bisa divaksin karena kesehatan, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Baca: Aturan Baru Dibuat untuk Penerapan PPKM Level 2 DKI Jakarta hingga 13 Desember 2021

Untuk anak-anak, dapat melakukan perjalanan jauh dengan syarat melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukan hasil PCR negatif maksimal 2x24 jam.

Selain itu juga harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mewaspadai varian Omicron yang sudah terdeteksi di sejumlah negara.

Kedua soal perayaan tahun baru, pemerintah melarang segala jenis kegiatan di seluruh tempat keramaian umum.

Untuk operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Terkait perayaan ibadah saat Natal, Kementerian Agama beberapa waktu lalu juga sempat mengeluarkan aturan terbaru.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomo 31 Tahun 2021.

Secara garis besar menyatakan bahwa kegiatan ibadah harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Termasuk memperhatikan jumlah jemaat yang hadir, mengatur arus mobilitas masuk dan keluar jemaat, hingga pelaksanaan protokol 5 M.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penanganan Pandemi Terkendali, Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved