Terkini Daerah
Cuitan Terakhir Mahasiswi yang Meninggal di Makam Ayah, Tulis soal Keluarga: Omong Kosong
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, mahasiswi berinisial NW (23) sempat menuliskan cuitan tak terduga.
Cuitan itu diurai NW melalui laman Twitter-nya.
"Ternyata bener keluarga itu omong kosong," tulis mahasiswi asal Mojokerto, NW (23) di Twitternya, pada Senin (20/11/2021) silam.
Sekitar dua minggu kemudian, NW ditemukan tewas disamping makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (2/12/2021).
Diduga kuat, korban tewas seusai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Mulanya NW diduga mengakhiri hidup karena depresi ditinggal sang ayah untuk selamanya.
Namun fakta baru yang cukup mengcengangkan terungkap.
Polisi menangkap satu pelaku di balik kasus kematian NW.
Ia adalah Bripda Randy Bagus (RB) yang kini jadi tersangka atas kasus kematian NW.
Baca: Paman Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri di Makam Diperiksa, Sempat Disindir dalam Cuitan Korban
Baca: Terungkap! NW, Mahasiswi asal Mojokerto Meninggal di Makam Ayahnya Pernah Dilecehkan Senior Kampus
Bripda RB adalah kekasih NW, ia diduga kuat menjadi sebab korban mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.
Kasus kematian NWyang tragis itu kini ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kemarin, Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NWR.
Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cuitan Terakhir Mahasiswi Sebelum Ditemukan Tewas di Makam Ayah, Tulis soal Keluarga : Omong Kosong
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
6 hari lalu
Live Update
Separator Jalan Depan SPN Polda Jawa Timur Mojokerto Resmi Dibongkar, Sering Picu Kecelakaan
Selasa, 6 Mei 2025
Terkini Daerah
The Real Sultan! Sosok Pemilik Lamborghini Langka Tabrak Mobil, Langsung Ganti Rugi 100 Persen
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Live Update Siang: Predator Anak Berkedok Dukun di Jatim, Zaenal Mundur dari Tim Penggugat Jokowi
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.