Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Cuitan Terakhir Mahasiswi yang Meninggal di Makam Ayah, Tulis soal Keluarga: Omong Kosong

Selasa, 7 Desember 2021 07:52 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, mahasiswi berinisial NW (23) sempat menuliskan cuitan tak terduga.

Cuitan itu diurai NW melalui laman Twitter-nya.

"Ternyata bener keluarga itu omong kosong," tulis mahasiswi asal Mojokerto, NW (23) di Twitternya, pada Senin (20/11/2021) silam.

Sekitar dua minggu kemudian, NW ditemukan tewas disamping makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (2/12/2021).

Diduga kuat, korban tewas seusai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Mulanya NW diduga mengakhiri hidup karena depresi ditinggal sang ayah untuk selamanya.

Namun fakta baru yang cukup mengcengangkan terungkap.

Polisi menangkap satu pelaku di balik kasus kematian NW.

Ia adalah Bripda Randy Bagus (RB) yang kini jadi tersangka atas kasus kematian NW.

Baca: Paman Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri di Makam Diperiksa, Sempat Disindir dalam Cuitan Korban

Baca: Terungkap! NW, Mahasiswi asal Mojokerto Meninggal di Makam Ayahnya Pernah Dilecehkan Senior Kampus

Bripda RB adalah kekasih NW, ia diduga kuat menjadi sebab korban mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.

Kasus kematian NWyang tragis itu kini ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kemarin, Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NWR.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cuitan Terakhir Mahasiswi Sebelum Ditemukan Tewas di Makam Ayah, Tulis soal Keluarga : Omong Kosong

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved