Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Gunakan Palu Godem, Bima Arya Hancurkan Plang Iklan Rokok di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor

Senin, 6 Desember 2021 22:26 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan menggunakan palu godem menghancurkan plang iklan rokok di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

Penghancuran plang tersebut merupakan rangakaian kegiatan pemusnahan barangbukti pelanggaran Perda KTR di Kota Bogor.

Plang dan spanduk-spanduk yang dimusnahkan di Halaman Kejari Kota Bogor tersebut, merupakan barang bukti pelanggaran Perda KTR dari hasil inspeksi mendadak ataupun razia kawasan tan

Baca: Kesaksian Pemilik Bengkel di Bogor Sebelum Kebakaran, Puntung Rokok Sambar Bensin dari Motor

pa rokok.

Untuk barangbukti berbahan pelat dihancurkan dengan menggunakan palu godem.

Sementara itu barang bukti yang terbuat dari bahan sepanduk ada yang dipotong, disobek hingga dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kota Bogor beserta Satgas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR).

Bima Arya mengklaim bahwa Perda KTR Kota Bogor bisa dibilang paling maju di Indonesia.

Ia pun mengaku banyak apresiasi yang datang atas munculnya Perda KTR.

"Namun banyak juga yang masih belum paham, karena berbicara tentang Perda yang kontennya canggih, maju kalau tidak jalan sama saja, makanya kita dorong agar di lapangan terus dicek oleh Satgas," katanya.

Di lokasi yang sama, Ketua Satgas KTR dr Sri Nowo Retno yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor mengatakan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan dari hasil razia dan inspeksi mendadak kesejumlah pusat ritel, mini market, pertokoan hingga ke warung warung dipemukiman.

Baca: Dishub Gadungan di Bogor Berhasil Diringkus, Palak Pelaku Usaha hingga Bukti Rp 1,5 Juta Ikut Disita

"Jadi sasaranya atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok kita sudah lakukan di 68 kelurahan sejak tanggal 1 November hingga 17 Desember ini," katanya.

Dari hasil penjaringan kata Retno tercatat ada 500 barang bukti spanduk ataupun atribut iklan rokok atau sponsor rokok.

Saat ini kata Retno ,pihaknya bersama dinas terkait terus melakukan razia-razia bersama aparatur wilayah ke lokasi yang terdapat spanduk atau atribut iklan, sponsor ataupun slogan rokok.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengaku baru mengetahui bahwa Kota Bogor memiliki Perda KTR, ketika Dinkes Kota Bogor meminta izin untuk memusnahkan barangbukti spanduk rokok.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor yang dengan serius menerapkan dan menegakan Perda KTR.

Karena kata Sekti Ia sendiri alergi ataupun anti kepada rokok.

"Saya apresiasi kepada satgas KTR dan semua pihak terkait. Dalam perda tersebut sangat diatur terkait dengan rokok mulai dari etika sampai display rokok dan spanduk dijalanan," katanya.

Untuk itu kata Sekti KTR ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Kami akan selalu mendukung agar bisa menjadi bagian dalam memajukan Kota Bogor, mendukugan penegakan hukum perda KTR agar Kota Bogor bisa menjadi kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gunakan Palu Godem, Bima Arya Hancurkan Iklan Rokok di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor

#BimaArya
#HancurkanPlangIklanRokok
#KawasanTanpaRokok

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Jastika
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved