Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polri Akan Tindak Tegas Bripda RB terkait Kematian NW, Terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Senin, 6 Desember 2021 18:44 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda RB kini telah diringkus polisi seusai terlibat dalam kematian seorang mahasiswi berinisial NW (23).

Dilansir TribunWow.com, NW ditemukan mengakhiri hidupnya dengan meminum racun di dekat makam ayahnya.

Ia ditemukan tak bernyawa di atas makam sang ayah.

Kuat dugaan NW nekat mengakhiri hidup karena merasa depresi akibat hubungannya dengan Bripda RB.

Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta kematian NW:

1. Pacaran dengan Bripda RB

Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.

Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.

Baca: Sosok Ayah Bripda Randy, Buka Suara terkait Kasus Anaknya, Sebut soal Pernikahan dan Minta Maaf

Bripda RB dan korban akhirnya melakukan hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.

2. Hamil dan Aborsi Dua Kali

Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan aborsi dua kali bersama Bripda RB.

Korban diduga meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.

Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.

Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.

Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.

Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.

Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.

Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).

3. Bripda BR Ditangkap

Polda Jatim mengumpulkan bukti-bukti kematian NW, termasuk soal hubungannya dengan oknum polisi.

Slamet menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Bripda RB benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

Kini, Bripda RB telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Baca: Terungkap! Ini Cita-cita NW Semasa Hidup, Suka Bidang Pendidikan & Ingin Jadi Guru yang Hargai Siswa

"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," ungkapnya.

4. Terancam Penjara dan PTDH

Slamet menjelaskan Brupda RB secara internal melanggar kode etik profesi Polri.

Karena itu, Bripda RB terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ucap Slamet.

Selain itu, Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi korban.

Bripda RB disebutnya bisa dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

5.Trending di Twitter

Sosok polisi bernama berinisial RB menjadi trending di Twitter dengan narasi yang menduga bahwa dirinya terlibat dengan kematian NWS di Mojokerto, Jawa Timur.

RBS disebut-sebut telah menghamili NWS yang merupakan seorang mahasiswi di Mojokerto dan enggan bertanggung jawab.

Tak hanya itu dalam narasi di media sosial dirinya juga disebut meminta NWS untuk menggugurkan kandungannya karena enggan untuk bertanggung jawab.

Bukan hanya namanya, banyak orang yang juga mengunggah foto RB yang sedang menggunakan seragam polisi dengan simbol kepangkatan Bripda.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul 2 Kali Hamil dan Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Bripda RB Ditangkap

# Polri # mahasiswi meninggal di makam ayah # Sosok NW # mahasiswi minum racun

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved