Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Cegah Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi Warga Negara Asing

Senin, 6 Desember 2021 17:56 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan membuat sejumlah negara memperketat aturan masuknya.

Jepang dan Israel misalnya, kedua negara ini melarang masuk pelancong asing ke wilayahnya.

Sementara itu Australia, menunda pembukaan perbatasannya selama 2 minggu sama para peneliti mengetahui lebih lanjut tentang varian Omicron.

Baca: Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia bagi WNA dan WNI untuk Cegah Omicron, Ini Rinciannya

Baca: Antisipasi Covid-19 Omicron, RSU Kota Tarakan Siapkan Tambahan Ruangan Isolasi dan 60 Tempat Tidur

Indonesia juga tak ketinggalan melakukan pengetatan perbatasan.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.

Tak berhenti di situ, Pemerintah Indonesia juga memperbarui aturan karantina bagi WNA dan WNI.

Jika sebelumnya WNA dan WNI bisa masuk Indonesia dengan karantina 3-5 hari, kini diperpanjang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul "Tekan Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi WNA dan WNI"

#Varian Omicron #Covid-19 #Virus Corona

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved