Terkini Nasional
Cegah Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi Warga Negara Asing
TRIBUN-VIDEO.COM - Temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan membuat sejumlah negara memperketat aturan masuknya.
Jepang dan Israel misalnya, kedua negara ini melarang masuk pelancong asing ke wilayahnya.
Sementara itu Australia, menunda pembukaan perbatasannya selama 2 minggu sama para peneliti mengetahui lebih lanjut tentang varian Omicron.
Baca: Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia bagi WNA dan WNI untuk Cegah Omicron, Ini Rinciannya
Baca: Antisipasi Covid-19 Omicron, RSU Kota Tarakan Siapkan Tambahan Ruangan Isolasi dan 60 Tempat Tidur
Indonesia juga tak ketinggalan melakukan pengetatan perbatasan.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.
Tak berhenti di situ, Pemerintah Indonesia juga memperbarui aturan karantina bagi WNA dan WNI.
Jika sebelumnya WNA dan WNI bisa masuk Indonesia dengan karantina 3-5 hari, kini diperpanjang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul "Tekan Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi WNA dan WNI"
#Varian Omicron #Covid-19 #Virus Corona
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.