Kamis, 15 Mei 2025

SOLO UPDATE

Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Kranggan Karanganyar Disita Polisi, Pengendara Tak Bisa Berkutik

Senin, 6 Desember 2021 11:25 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan sepeda motor berknalpot brong di Jembatan Kranggan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah telah diamankan oleh polisi pada Sabtu (4/12/2021).

Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah masyarakat sudah resah dengan keberadaan sekumpulan pengendara berknalpot brong hingga melapor ke pihak kepolisian.

Atas kejadian ini, polisi menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang.

Dikutip dari TribunSolo.com, pada Senin (5/12/2021), Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, sebanyak 26 sepeda motor melanggar aturan yang ada sudah diamankan olehnya.

Baca: Detik-detik Perampokan di Pet Shop Karanganyar Terekam Kamera CCTV, Pelaku Bekap Penjaga Toko

Kemudian puluhan sepeda motor tersebut diangkut menggunakan dua truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

"Ada sebanyak 26 sepeda motor berknalpot brong, yang kemudian kita angkut menggunakan 2 truk," ungkapnya.

Sarwoko menjelaskan, penindakan itu dilakukan setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Pasalnya setiap sore, jembatan Kranggan sering digunakan oleh anak-anak muda untuk nongkrong.

Selain itu, anak-anak muda itu juga mencoba sepeda motor yang kebanyakan knalpot brong, yang dicoba dari arah barat ke timur

"Selain itu, juga anak-anak muda itu mencoba sepeda motor yang kebanyakan knalpot brong, yang dicoba dari arah barat ke timur," paparnya.

Mengetahui adanya laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung bergerak untuk melakukan razia ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat setempat.

Baca: Polisi Kantongi Nopol Pengendara Ugal-ugalan di Sragen, Beraksi Wheelie hingga Pasang Knalpot Brong

Setibanya di lokasi, benar adanya puluhan motor dan sejumlah anak muda sedang nongkrong dan menggeber-geber motornya tersebut.

Mengetahui adanya keberadaan petugas, para pemuda tersebut hanya bisa pasrah saat polisi mengamankan motor mereka.

Sementara itu pihaknya menuturkan, bagi warga yang ingin mengambil sepeda motor, bisa mendatangi langsung kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Sebagai informasi, bagi pelanggar yang ingin mengambil sepeda motor bisa dilayani pada waktu jam kerja di Satlantas Polres.

Ia menerangkan, jam pelayanan yakni setiap Senin sampai Sabtu sekira pukul 08.00 - 15.00 WIB

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil sepeda motor bisa kita layani pada waktu jam kerja di Satlantas Polres, yakni setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIB," terangnya.

Baca: Sebanyak 31 Motor Knalpot Brong di Tawangmangu, Niatnya Sunmori, Malah Disikat Polisi

Sementara itu, syarat pengambilan sepeda motor harus membawa knalpot standar, STNK yang sah dan melengkapi kelengkapan sepeda motornya.

"Syaratnya dengan membawa knalpot yang standar, kemudian STNK yang sah, dan melengkapi kelengkapan sepeda motornya," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati aturan dalam berkendara demi kenyamanan dan keamanan bersama.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah diterbitkan Tribunnews.com dengan judul, Tak Ada Ampun, Mau Ngumpet Dimana Pun Polisi Karanganyar Buru Motor Knalpot Brong, Kini Ada 26 Unit?

# Satlantas Polres Karanganyar # Disita Polisi # Karanganyar # knalpot brong # Razia Knalpot Brong

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: ilhamrefiantomalik
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved