SOLO UPDATE
Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Kranggan Karanganyar Disita Polisi, Pengendara Tak Bisa Berkutik
TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan sepeda motor berknalpot brong di Jembatan Kranggan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah telah diamankan oleh polisi pada Sabtu (4/12/2021).
Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah masyarakat sudah resah dengan keberadaan sekumpulan pengendara berknalpot brong hingga melapor ke pihak kepolisian.
Atas kejadian ini, polisi menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang.
Dikutip dari TribunSolo.com, pada Senin (5/12/2021), Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, sebanyak 26 sepeda motor melanggar aturan yang ada sudah diamankan olehnya.
Baca: Detik-detik Perampokan di Pet Shop Karanganyar Terekam Kamera CCTV, Pelaku Bekap Penjaga Toko
Kemudian puluhan sepeda motor tersebut diangkut menggunakan dua truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
"Ada sebanyak 26 sepeda motor berknalpot brong, yang kemudian kita angkut menggunakan 2 truk," ungkapnya.
Sarwoko menjelaskan, penindakan itu dilakukan setelah mendapat aduan dari masyarakat.
Pasalnya setiap sore, jembatan Kranggan sering digunakan oleh anak-anak muda untuk nongkrong.
Selain itu, anak-anak muda itu juga mencoba sepeda motor yang kebanyakan knalpot brong, yang dicoba dari arah barat ke timur
"Selain itu, juga anak-anak muda itu mencoba sepeda motor yang kebanyakan knalpot brong, yang dicoba dari arah barat ke timur," paparnya.
Mengetahui adanya laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung bergerak untuk melakukan razia ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Baca: Polisi Kantongi Nopol Pengendara Ugal-ugalan di Sragen, Beraksi Wheelie hingga Pasang Knalpot Brong
Setibanya di lokasi, benar adanya puluhan motor dan sejumlah anak muda sedang nongkrong dan menggeber-geber motornya tersebut.
Mengetahui adanya keberadaan petugas, para pemuda tersebut hanya bisa pasrah saat polisi mengamankan motor mereka.
Sementara itu pihaknya menuturkan, bagi warga yang ingin mengambil sepeda motor, bisa mendatangi langsung kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Sebagai informasi, bagi pelanggar yang ingin mengambil sepeda motor bisa dilayani pada waktu jam kerja di Satlantas Polres.
Ia menerangkan, jam pelayanan yakni setiap Senin sampai Sabtu sekira pukul 08.00 - 15.00 WIB
“Bagi pelanggar yang ingin mengambil sepeda motor bisa kita layani pada waktu jam kerja di Satlantas Polres, yakni setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIB," terangnya.
Baca: Sebanyak 31 Motor Knalpot Brong di Tawangmangu, Niatnya Sunmori, Malah Disikat Polisi
Sementara itu, syarat pengambilan sepeda motor harus membawa knalpot standar, STNK yang sah dan melengkapi kelengkapan sepeda motornya.
"Syaratnya dengan membawa knalpot yang standar, kemudian STNK yang sah, dan melengkapi kelengkapan sepeda motornya," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati aturan dalam berkendara demi kenyamanan dan keamanan bersama.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah diterbitkan Tribunnews.com dengan judul, Tak Ada Ampun, Mau Ngumpet Dimana Pun Polisi Karanganyar Buru Motor Knalpot Brong, Kini Ada 26 Unit?
# Satlantas Polres Karanganyar # Disita Polisi # Karanganyar # knalpot brong # Razia Knalpot Brong
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: ilhamrefiantomalik
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Sudah Terkumpul Rp 32 M, Dana Bagi Hasil Koperasi Dinar Mulia Karanganyar Malah Macet, Nasabah Cemas
Selasa, 6 Mei 2025
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Daerah
Buruh Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng Terima Gaji Rp 1.000 per Bulan setelah Dirumahkan
Jumat, 2 Mei 2025
tribunnews update
Dukun Palsu Ditangkap Ngaku Bisa Pindahkan Janin Bayi, Patok Harga Rp 535 Juta Sekali Ritual
Senin, 28 April 2025
Live Update
Kenangan Terakhir Mbok Yem di Mata Pendaki, Sempat Titip Pesan soal Pendakian Gunung
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.