Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

UMK Tarakan 2022 Naik 0,33 Persen setelah Resmi Ditetapkan Gubernur Kaltara

Minggu, 5 Desember 2021 22:00 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 resmi ditetapkan Gubernur Kaltara.

UMK Tarakan ditetapkan sebesar Rp 3.774.378,35 per Senin (29/11/2021) kemarin dan ditandatangani langsung Gubernur Kaltara, Drs Zainal Airifin Paliwang.

Dikatakan Budiono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, pihaknya baru menerima Salinan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tarakan Tahun 2022 pada Jumat (3/12/2021) malam.

Baca: Sambut Hari Armada RI, TNI AL Tarakan Gelar Khitanan Massal Gratis

Dilanjutkan Budiono, ada tiga poin yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltara. Pertama keputusan mengenai UMK Tarakan Rp 3.774.378,35.

Kedua dalam SK tersebut Gubernur menyatakan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang dimaksud.

Dan poin ketiga, dalam SK tersebut, keputusan penetapan UMK mulai diberlakukan per 1 Januari 2022 mendatang.

Baca: Hari Armada RI, Danlantamal XIII Bersama Gubernur Kaltara Tanam Mangrove di Mamburungan

Lebih lanjut kata Budiono, kenaikan nilainya sama dengan rekomendasi yang diusulkan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.

“Kenaikannya sekitar Rp 12.482,35 sen atau 0,33 persen,” bebernya.

Adapun lanjutnya, menyoal poin kedua bagi perusahaan yang sudah terlanjur menerapkan UMK di atas nominal yang ditetapkan, ranah pelanggaran normatif menjadi tupoksi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Provinsi Kaltara.(*)

# Upah Minimum Kota # Tarakan # Gubernur Kaltara # Dinas Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved