Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Penampakan Oknum Polisi yang Hamili dan Paksa Aborsi Mahasiswi di Mojokerto setelah Ditangkap

Minggu, 5 Desember 2021 18:22 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi bernama Randy Bagus kini telah ditahan oleh pihak Propam terkait kasus pemaksaan aborsi mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.

Randy kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga kuat memicu korban bunuh diri.

Selain terancam sanksi pidana, sanksi pemecatan juga menanti tersangka.

Randy Bagus langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh Propam sesaat setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar juga memperlihatkan saat tersangka menjalani pemeriksaan.

Ia kemudian dijebloskan ke penjara serta mengenakan pakaian oranye.

Randy menjalani penahanan di Mapolres Mojokerto.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

Terkait dengan hukum pidana, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 348 KUHP jo 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya yakni potasium yang digunakan korban untuk mengakhiri hidup dan juga obat penggugur kandungan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sempat hamil sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Kandungan pertama digugurkan saat janin berusia hitungan minggu, sedangkan kandungan kedua digugurkan saat berusia empat bulan.

Pada aborsi kedua, disebutkan korban mengalami pendarahan.

Polda Jawa Timur mengungkapkan, tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban NW pada 2019 silam.

Sebelumnya, korban NW ditemukan meninggal dunia di samping pusara sang ayah di Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12) sore.

Diduga kuat NW tewas seusai menenggak racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Kisah NW ini mencuat setelah seseorang membuat utas mengenai ceritanya di Twitter.

Sebelumnya, NW juga aktif menulis di sebuah jejaring sosial dan menceritakan kisah pilunya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut menanggapi melalui akun Twitternya.

(Tribun-Video.com)

# aborsi # Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Mojokerto # oknum polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Kode Etik gara-gara Terlibat Aborsi, Bripda R Terancam 5 Tahun Penjara hingga Pemecatan"

# Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo # oknum polisi # Mojokerto # aborsi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved