Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali untuk Pusat Perbelanjaan dan Mal selama Libur Natal & Tahun Baru

Sabtu, 4 Desember 2021 23:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau Mal .

Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pemberlakuan PPKM.

Pada (29/11/2021), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Baca: Emak-emak Peserta Aksi Super Damai 212 Diminta Pulang, Pasalnnya DKI Masih Terapkan PPKM Level 2

Inmendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri, terdapat beberapa aturan PPKM, satu di antaranya mengenai kegiatan pusat perbelanjaan atau Mal.

Baca: PANGGUNG DEMOKRASI: PPKM Level 3 Serentak Nataru

Berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau Mal dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:

Level 3

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan terkait;

3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan ditutup;

Level 2

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 1

1. Kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal

# PPKM # pusat perbelanjaan # Mal # Tito Karnavian # Covid-19

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PPKM   #pusat perbelanjaan   #Mal   #Tito Karnavian   #Covid-19

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved