Terkini Nasional
Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali untuk Pusat Perbelanjaan dan Mal selama Libur Natal & Tahun Baru
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau Mal .
Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pemberlakuan PPKM.
Pada (29/11/2021), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Baca: Emak-emak Peserta Aksi Super Damai 212 Diminta Pulang, Pasalnnya DKI Masih Terapkan PPKM Level 2
Inmendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri, terdapat beberapa aturan PPKM, satu di antaranya mengenai kegiatan pusat perbelanjaan atau Mal.
Baca: PANGGUNG DEMOKRASI: PPKM Level 3 Serentak Nataru
Berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau Mal dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:
Level 3
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan terkait;
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan ditutup;
Level 2
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 1
1. Kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ Mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal
# PPKM # pusat perbelanjaan # Mal # Tito Karnavian # Covid-19
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Kejahatan Pentolan KKB Pulan Wonda di Papua, Pernah Serang Kapolda hingga Bunuh Polisi & Sipil
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Pentolan KKB Pulan Wonda Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Papua, Kaki Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan Kemungkinan Diumumkan Besok
Senin, 30 Maret 2026
Pemerintah Estimasi Kebutuhan Rehabilitasi Sumatera Capai Rp130 Triliun
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.