Senin, 20 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

8 Pemuda Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar, Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 3 Desember 2021 14:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura, Papua pada Rabu (1/12/2021) kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, mereka kini disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamal menjelaskan, kedelapan tersangka disangka pasal berlapis.

"Iya benar, penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Di antaranya pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura Papua pada (1/12/2021) kemarin.

Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.

Kedelapan tersangka itu adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.

Menurut Kamal, MY merupakan pimpinan aksi sekaligus pengibar bendera di GOR Cendrawasih.

"Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih. Kemudian membuat bendera BK (Bintang Kejora) dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya," kata Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan ketujuh tersangka lainnya berperan ikut pengibaran bendera bintang Kejora serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.

Mereka juga turut dalam rapat persiapan aksi pengibaran bendera.

"Serta ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “Papua Merdeka” selama longmarch," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri juga menyita barang bukti berupa dua buah Bendera Bintang Kejora, sebuah spanduk bertuliskan "Self Ditermination For West Papua" dan sebuah spanduk bertuliskan "Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua".

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Dikabarkan sebelumnya, kejadian tersebut berawal saat 20 remaja melakukan pertemuan untuk merencanakan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada (1/12/2021).

Mereka berencana memperingati HUT tersebut dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Adapun perencanaan itu berlangsung sehari sebelumnya yaitu pada Selasa (30/11/2021) di sekitar Asrama Maro Padang Bulan.

Kemudian keesokan harinya, delapan pemuda tersebut melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Mereka kemudian melanjutkan aksi longmarch menuju kantor DPRP Papua.

Namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Makar, 8 Pemuda Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup

# Bintang Kejora # Papua # Jayapura # Polda Papua

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bintang Kejora   #Jayapura   #Papua   #Polda Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved