Terkini Nasional
Perketat Bandara Soekarna-Hatta Guna Mencegah Varian Baru Covid-19 Omicron ke Indonesia
TRIBUN-VIDEO.COM - Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap penumpang rute penerbangan internasional untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru Omicron ke Indonesia.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi, penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta kini harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR.
Sampel tes PCR tersebut diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan koordinasi intensif dilakukan berbagai stakeholder agar protokol kesehatan perjalanan internasional dapat diterapkan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan, SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Yaitu, Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Baca: Waspadai Varian Omicron, Pemkot Tangsel Minta Puskesmas Mempersiapkan Diri
Baca: Luhut: Pejabat Negara Dilarang Melakukan Perjalanan Ke Luar Negeri untuk Cegah Masuknya Omicron
Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA tersebut, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.
“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” ujar Wasid.
Penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.
"Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” jelas Muhamad Wasid.
Untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
Baca: WHO Beri Saran untuk Negara tentang Syarat Perjalanan terkait Penyebaran Covid-19 Omicron
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Agus Haryadi.
Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Agus Haryadi menyatakan, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana sesuai ketentuan SE Menhub Nomor 102/2021.
Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.
“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” jelas Agus Haryadi.
Setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Masuk Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional
# Bandara Soetta # rute penerbangan # aturan penerbangan internasional # Virus Covid-19 Omicron
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
4 Rute Penerbangan di Bandara Maumere Batal setelah Terdampak Erupsi 1,8 Km dari Gunung Lewotobi
Kamis, 23 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
Selasa, 7 April 2026
Viral
Detik-detik Atap Gate 7 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Jebol saat Hujan Lebat
Selasa, 7 April 2026
Terkini Nasional
Tangis Pecah! Prabowo Berikan Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Minggu, 5 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Pecah Presiden Prabowo saat Temui Keluarga 3 Prajurit TNI yang Gugur di Bandara Soetta
Sabtu, 4 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.