Terkini Daerah
Dinyatakan Tak Bersalah Terkait Kasus Marahi Suami Mabuk, Valencya Langsung Sujud Syukur
TRIBUN-VIDEO.COM - Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis haru mendengar vonis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Wanita 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Baca: Valencya Langsung Menangis dan Sujud Syukur setelah Divonis Bebas Terkait Kasus Marahi Suami Mabuk
”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.
Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.
Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.
Baca: Valencya yang Marahi Suami karena Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Tuai Ribuan Dukungan Warganet
Valencya pun tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.
Dia pun meminta agar kasus ini dapat selesai dengan baik dan tenang.
Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian. Valencya berharap semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.(Tribunnews/Dodi Esvandi)
# Valencya # vonis # bebas # Karawang
Baca berita lainnya terkait Valencya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Motif Pelajar di Karawang Dibunuh Kakak Kelas, Pelaku Terlilit Utang Incar Motor Korban
Jumat, 15 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Pelajar di Karawang Tewas Dibunuh Kakak Kelas, Korban Jemput Pelaku Tapi Malah Dihabisi
Jumat, 15 Mei 2026
Live Breaking News
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 T dalam Kasus Chromebook
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Akui Sedih dan Soroti Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief, Nilai Putusan Hakim Tak Masuk Akal
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Nadiem Makarim soal Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Menyedihkan Harusnya Bebas
Rabu, 13 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.