Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Pengakuan Tukang Cilok yang Jadi Begal di Indramayu, Hasil Rampasannya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Rabu, 1 Desember 2021 14:10 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang tukang cilok di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap polisi karena melakukan aksi pembegalan.

Diketahui, pelaku sengaja menjadi begal karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Dikutip dari TribunJabar.id, tukang cilok itu berinisial AF, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

AF terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas dan berusaha kabur ketika hendak diamankan.

Kini, ia sudah diamankan bersama rekannya sesama begal, PRN (20) warga Kecamatan Karangampel.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka begal lainnya yang masih DPO.

Menurut pengakuannya, AF sengaja menjadi begal karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Karena butuh uang," ujar dia kepada polisi saat dimintai keterangan ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/11/2021).

AF mengaku, dirinya menjadi begal karena diajarkan oleh rekannya PRN.

Baca: Modus Pinjam Korek Api, 2 Begal Sadis di Kudus Rampas HP lalu Bacok Korbannya Menggunakan Celurit

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Syarif Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, saat beraksi, para pelaku melakukan pembegalan dengan membawa senjata tajam berupa golok.

Mereka biasa mengincar pengendara yang tengah melintas di tempat sepi dan melakukan perampasan.

Modusnya, para pelaku memepet korban yang melintas pada siang, sore maupun malam hari.

"Modusnya, pelaku ini memepet korban, mereka tidak kenal waktu, baik siang hari, sore hari, atau malam hari. Jadi kalau ada korban dan ada kesempatan, mereka langsung melakukan tindak pidana," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AF si tukang cilok yang menjadi begal dan rekan-rekannya tersebut sudah beraksi sebanyak 6 kali.

Setiap bulannya, mereka menjadi begal sebanyak dua kali, masing-masing pada bulan Februari, Maret, dan November 2021.

Mereka merampas barang berharga dari tangan korban lalu dijual kepada penadah.

Dengan begitu, para pelaku mendapatkan uang dari hasil pembegalan.

"Para pelaku ini melakukan aksi kejahatan atau begal untuk mengambil barang milik korban yang kemudian oleh pelaku dijual kepada penadah barang hasil kejahatan sehingga para pelaku mendapatkan uang," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku begal ini diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Cilok di Indramayu Ditembak Polisi, Jadi Begal Dalihnya Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

# HOT TOPIC # tukang cilok # Indramayu # begal

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #HOT TOPIC   #tukang cilok   #Indramayu   #begal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved