Terkini Daerah
Gara-gara Bacok Pencuri Ikan hingga Alami Luka Serius, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang membacok pencuri ikan di Demak, dituntut dua tahun penjara.
Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.
Baca: Bacok Pencuri Ikan di Demak, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Kejaksaan Beri Alasan Tuntutan
Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.
Sementara Marjani juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.
Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara. Sementara usianya saat ini sudah lanjut.
Baca: Seorang Lansia di Semarang Ditemukan Meninggal seusai Main Badminton, Sempat Pamit ke Toilet
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Haryanto berharap, hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya. (rez)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak
# LBH Demak Raya # Kejaksaan Negeri Demak # Demak # Mbah Minto
Video Production: Jastika
Sumber: Tribun Jateng
Local Experience
Keris Setan Kober Pusaka Arya Penangsang yang Melegenda dalam Sejarah dan Runtuhnya Kerajaan Demak
Senin, 13 April 2026
Local Experience
Mengenal Pangeran Samudro, Tokoh Berpengaruh dalam Islamisasi Jawa
Minggu, 5 April 2026
Local Experience
Didirikan Raden Patah dan Wali Songo, Masjid Agung Demak jadi Salah Satu Masjid Tertua di Indonesia
Minggu, 11 Januari 2026
Regional
Pesilat Pagar Nusa Tewas di Demak, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Geng Balap Liar
Selasa, 30 Desember 2025
Local Experience
Inilah Asal Usul Sultan Trenggono, Dari Putra Ulama ke Raja Demak
Jumat, 26 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.