Virus Corona
Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Lakukan Pelarangan Masuk bagi WNA dari 11 Negara
TRIBUN-VIDEO - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru dengan ditemukannya varian baru covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan pada hari Kamis, 25 November 2021 yang lalu.
Kebijakan baru ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada konferensi pers hari Minggu (29/11/2021) untuk menyikapi penyebaran varian Covid-19 baru yang disebut varian Omicron B11529.
Pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.
Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Luhut.
Berlaku mulai 29 November 2021 sesuai Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 Satgas Covid-19.
Diberlakukan sebagai langkah antisipasi menyebarnya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.5.2.9 atau Omicron yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.
Bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.