Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Kasus Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi karena Sakit Hati, Ahli Sebut Kemungkinan Pelaku Tidak Dipidana

Senin, 29 November 2021 16:21 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Didorong rasa sakit hati dan kesal, tiga kurir ojek online menghabisi rekan sesama kerja mereka bernama Rido Suhendra (28).

Tak hanya menghabisi korban, ketiga pelaku juga memutilasi jasad korban yang kemudian ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).

Seorang pakar menyebut, ada kemungkinan para

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, hal ini disampaikan oleh pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Reza menyoroti soal motif pelaku melakukan pembunuhan.

"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.

"Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," sambungnya.

Reza lalu mengaitkan kondisi pelaku itu dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.

Namun Reza menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan kapan korban melakukan penghinaan dan mencabuli istri pelaku.

Baca: Lama Tak Ada Kabar, Mimin Istri Muda Yosef dan 2 Saksi Lain Dipanggil Lagi soal Pembunuhan Subang

Jika kejadian tersebut sudah terjadi sekian lama, maka akan sulit meyakinkan hakim.

Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.

"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi."

"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza.

Menurut hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut bahwa kasus itu merupakan pembunuhan berencana karena motif sakit hati.

"Kemudian satu DPO, satu tersangka atas nama ER, ini masih dalam pengejaran anggota dari kita di lapangan, Minggu (28/11/2021), dikutip dari Youtube Kompas TV.

"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," lanjutnya.

Semua tersangka disebut memiliki sakit hati terhadap korban.

Adapun FM merasa sakit hati karena ia dan istrinya pernah dihina oleh korban.

Sedangkan MAP menyebut bahwa korban pernah mencabuli istrinya yang kini sudah meninggal.

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban,"

Zulpan menyebut bahwa pelaku diduga merupakan tiga orang yang semuanya merupakan laki-laki.

Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang 24 jam.

Adapun kedua tersangka ditangkap di dekat Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, sebelumnya warga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan adanya penemuan kantong berisi potongan tubuh manusia di pinggir jalan pada Sabtu (27/11/2021).

Pihak kepolisian, segera mengidentifikasi korban dan diketahui identitas korban yang merupakan Ridho Suhendra (28) yang merupakan kurir ojek online (ojol) dan tinggal di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Baca: Begini Penampakan TKP Pembunuhan Disertai Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Jejak Korban Sebelum Tewas

"Bukan driver ojol, tapi kurir ojol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi Minggu (28/11/2021).

Sebelumnya, Ade menyebut bahwa polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut pada Sabtu.

Saat itu, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang sudah diperiksa, satu lagi sedang proses (pemeriksaan)," tuturnya.

polisi juga berhasil menemukan sisa potongan tubuh korban usai melakukan penangkapan pelaku.

Pelaku, menunjukkan lokasi mereka membuang potongan tubuh korban, termasuk kepala korban.

Potongan tubuh itu dibungkus karung dan diletakkan di belakang Sentral Park Cikarang, Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sementara bagian kepala ditemukan oleh petugas kepolisian di Jalan Pangkal Perjuangan Bypas, Tanjung Pura, Karawang Barat.

Potongan tubuh dan kepala, kemudian akan dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta untuk diperiksa.

(Tribunwow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Soroti Kasus Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi, Ahli Sebut Ada Kemungkinan Pelaku Tidak Dipidana

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved