Terkini Daerah
Fakta Video Viral Mahasiswa KKN Hina Nama Desa di Jambi, Dikenai Sanksi Adat dan Didenda
TRIBUN-VIDEO.COM - Video yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), viral di media sosial.
Mahasiswa yang sedang KKN di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, itu mengucapkan kata-kata yang menghina nama desa.
Dalam video berdurasi 16 detik, terlihat mahasiswi yang sedang berada di sebuah minimarket di Jambi.
“Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang Ha-ha-ha,” ucap satu diantara mahasiswi yang bercanda ke mahasiswi lainnya.
Berikut fakta-fakta terkait mahasiswa KKN yang menghina nama desa sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Disidang Warga Desa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, video viral ini juga dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.
Baca: Mencela Nama Desa sambil Bercanda, Begini Detik-detik Mahasiswa KKN di Jambi Diusir Warga
Ada dua video yang diunggah oleh akun tersebut.
Video pertama memperlihatkan sejumlah mahasiswi sedang berada di sebuah minimarket.
Berikut fakta-fakta terkait mahasiswa KKN yang menghina nama desa sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Disidang Warga Desa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, video viral ini juga dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.
Ada dua video yang diunggah oleh akun tersebut.
Video pertama memperlihatkan sejumlah mahasiswi sedang berada di sebuah minimarket.
Mereka mengucapkan perkataan yang tidak begitu terdengar jelas dalam video.
Kemudian, video kedua terlihat seorang pria memarahi para mahasiswa tersebut.
Diberi Sanksi Adat
Kepala Desa Kubu Kandang, Harun, menyikapi atas celaan dari para mahasiswa KKN itu.
Karena mengarah ke hukum yang ada di desa, Pemerintah Desa memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang."
Baca: Viral Video Syur Sejoli ABG 28 Detik di Parepare Tersebar Lewat WhatsApp, Terungkap Siapa Pemerannya
"Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” ujarnya, Rabu (24/11/2021), dikutip dari TribunJambi.com.
Bayar Denda Adat
Selain itu, para mahasiswa KKN yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman, dan sirih seminang lengkap.
Kendati demikian, pihak Desa Kubu Kandang masih menerima mahasiswa-mahasiswi yang melakukan KKN di desanya.
Namun, nantinya mereka harus sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena pihak desa tidak ingin hal serupa terjadi lagi.
“Semua denda yang diberikan sudah dipenuhi pada Selasa (23/11/2021) malam," ungkapnya.
Mahasiswa KKN Minta Maaf
Diberitakan TribunJambi.com, Sebanyak 15 mahasiswa menjalani KKN di Desa Kubu Kandang sejak 22 Oktober 2021.
Setelah video yang menghina nama desa itu viral, mereka akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Kubu Kandang.
“Mahasiswa KKN Posko sembilan di Desa Kubu Kandang menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Kubu Kandang dan masyarakat Kabupaten Batanghari,” ucap seorang mahasiswa di Kantor Desa Kubu Kandang dengan lantang, Rabu (23/11/2021) malam.
Dia menyebut postingan video yang telah beredar itu direkam pada Jumat (22/10/2021) lalu.
Saat itu, merupakan hari pelepasan KKN ke Desa Kubu Kandang.
“Sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Jambi mengucapkan maaf atas sikap dan ucapan kami yang mencoreng nama baik almamater kami,” lanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Viral Mahasiswa KKN di Jambi Diusir Warga karena Hina Nama Desa, Dikenai Sanksi Adat
# mahasiswa KKN di Jambi diusir # Mahasiswa KKN # menghina # menghina # Sanksi Adat # Desa Kubu Kandang
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kades Diduga Selewengkan Dana Desa, Inspektorat Merangin Terima Laporan Warga dan Segera Audit
3 hari lalu
Live Update
Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Gentala Arasy Jambi, Cuaca Buruk Jadi Penyebab
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Soal Laporkan Roy Suryo Cs, Jokowi: Ini Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya Serendah-rendahnya
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.