Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Begini Skenario Jerat Tersangka Termasuk dalam Kasus Subang, dr Hastry: Tak Butuh Pengakuan Pelaku

Jumat, 26 November 2021 19:55 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lebih dari tiga bulan penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih terus berjalan.

Meski menduga bahwa pelakunya adalah orang dekat, namun hingga kini pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangkanya.

Masing-masing orang dekat korban pun memiliki alibi yang bisa dibilang kuat dan pengakuan hampir tidak mungkin didapat.

Baca: Pengacara Yosef dan dr Hastry Sependapat soal Pengakuan Pelaku Kasus Subang, Yosef Mengaku Lelah

Namun, Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti, yang juga menjadi pemimpin tim forensik di kasus Subang menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak membutuhkan pengakuan untuk menetapkan tersangka.

"Kita semua tidak butuh pengakuan," katanya dalam kanal Youtube Denny Darko, Rabu (24/11/2021).

"Kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang, kalau jelas alat buktinya dan pasti minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya."

Menurutnya dengan dua alat bukti itu seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan disidang di pengadilan.

Tinggal, nanti bagaimana penyidik bisa membuktikan bahwa tersangka benar-benar bersalah di hadapan hakim.

Hastry menjelaskan untuk meyakinkan hakim penyidik juga bisa memanggil para ahli.

Hal ini berlaku dalam setiap pengungkapan kasus, tidak hanya untuk kasus Subang.

Terkait kasus Subang, ia yang ikut membantu dalam proses penyelidikan menduga bahwa peyidik sudah mengantongi nama-nama yang akan dijadikan tersangka.

Baca: Saksi Kunci Kasus Subang Danu Diperiksa Lama oleh Polda Jabar, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Ia juga merasa bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti yang dibutuhkan polisi itu.

"Menurut saya sudah," katanya saat ditanya.

Namun, ia tidak berani menjelaskan lebih lanjut apakah calon tersangka itu ada di antara 55 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi.

Hastry hanya mengatakan dalam kasus apapun jika saksi terbukti, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.

Kini, polisi juga disebut sedang memetakan 55 saksi dan menganalisis DNA yang berada di TKP.

"Nanti dicocokkan gitu kan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tak Butuh Pengakuan, Begini Skenario Jerat Tersangka Termasuk dalam Kasus Subang

Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved