Terkini Nasional
Presiden KSPSI tak Kuasa Menahan Tangis seusai Gugatan Terhadap UU Omnibus Law di MK Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani Nena Wea, tak kuasa menahan tangis pascaputusan Omnibus law dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlihat ia beberapa kali mengusap air mata di wajahnya.
"Hari ini saya tidak bisa menahan air mata saya. Perjuangan panjang kita bisa buktikan dengan kebenaran luar biasa. Semua resiko kita ambil," ungkapnya pada Kamis (25/11/2021).
Andi melanjutkan akan kembali menggelar perlawanan dengan massa buruh bila pemerintah main-main dengan buruh Indonesia.
Baca: Presiden KSPSI Tak Bisa Menahan Tangis di Atas Mobil Komando Pascaputusan Omnibu Law Ditolak
Baca: Tolak Kenaikan Upah Hanya Sebesar 1,09 Persen, KSPSI: Sangat Tidak Layak dan Tidak Adil Bagi Pekerja
Rencananya, KSPSI akan mengadakan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada (30/11/2021) besok.
Sementara itu, MK menyatakan menolak gugatan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Omnibus Law itu perlu dilakukan perbaikan.
Bila dalam jangka waktu 2 tahun tidak direvisi, maka Omnibus Law dinyatakan Inkonstitusional secara permanen.
Dalam aksinya, massa buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Omnibus Law Ditolak, Tangis Presiden KSPSI Tak Tertahan di Atas Mobil Komando: Sangat Tidak Adil"
#Omnibus Law Ditolak #Tangis Presiden KSPSI #Presiden KSPSI #KSPSI
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: TribunJakarta
MATA LOKAL MEMILIH
Setelah Bertemu Langsung, KSPSI Bela Ganjar Pranowo: Beliau Bukan Pembuat UU Omnibus Law Cipta Kerja
Selasa, 2 Mei 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Presiden KSPSI Yakin 55 Juta Massa Buruh akan Menangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024
Selasa, 2 Mei 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
KSPSI Habis-habisan Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres, Berani Temui & Dengarkan Buruh Di Jalanan
Senin, 1 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.