Nirina Harap Pemulihan SHM 6 Bidang Tanah Keluarga Bisa Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Nirina Zubir berharap kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarganya dapat diselesaikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Nirina Zubir mengaku tidak dapat membayangkan harus berapa lama dia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga sertifikat 6 bidang tanah keluarganya dapat dipulihkan.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka mafia tanah yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.