Terkini Daerah
5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Ormas di Karawang, Mengakibatkan 1 Orang Tewas
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUN-VIDEO.COM,KARAWANG - Polres Karawang menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan anggota ormas GMBI.
Sebelumnya polisi mengamankan tujuh orang setelah peristiwa tersebut.
Lima tersangka tersebut yakni FY, RN, DA, AA, dan AS. Mereka dua anggota ormas GMPI dan tiga anggota ormas NKRI.
"Ada tujuh yang kami amankan di antaranya lima kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (25/11/2021).
Aldi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di depan Hotel Resinda, Jalan Interchange, Desa Purwadana, Telukjambe Timur.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam celurit, kayu, dan pecahan helm.
Selain itu baju korban yang terdapat bekas darah serta sejumlah rekaman video ketika terjadinya tindakan pengrusakan mobil dan pengeroyokan anggota ormas GMBI tersebut.
Baca: Detik-detik Polisi Dikeroyok saat Demo Ormas PP di DPR, Kapolres: Serahkan Diri atau Kami Kejar!
Kejadian pengeroyokan Rabu (24/11/2021) tersebut mengakibat 4 orang terluka dan satu diantaranya tewas.
Para korban ini datang dari Rembang ke Karawang atas undangan aksi penyampaian aspirasi ke PT ICHI di Kawasan Industri KIIC Karawang Barat terkait pengelolaan limbah.
Kemudian para korban tersebut hendak mencari makan.
Namun karena tidak tahu jalan mereka bergerak ke arah kota.
Mereka bertemu dengan ormas gabungan yang tengah konvoi.
Melihat ada mobil bertuliskan ormas GMBI, sebagian dari massa ormas gabungan ini melakukan pengadangan.
Mereka merusak mobil dan mengeroyok orang yang ada di dalamnya.
"Mereka nyasar ke arah kota kemudian bertemu atau berpapasan dengan rombongan ormas GMPI dan NKRI," katanya.
Baca: Kapolda Jabar Ungkap Penyebab Bentrok Ormas di Karawang, Berikut Penjelasannya
Aldi menegaskan sebetulnya aparat gabungan Polisi-TNI sudah melakukan kesiapan pengamanan terkait adanya informasi aksi unjuk rasa di Kawasan Industri KIIC tersebut.
Bahkan, petugas berhasil memisahkan kelompok massa agar tidak saling bertemu yang mengakibatkan bentrok.
"Sebenarnya kita sudah berhasil memisahkan agar ormas ini tidak bertemu," katanya.
Aldi menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buntut Pengeroyokan Anggota Ormas di Karawang, 5 Orang Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lain
# pengeroyokan # GMBINKRI # bentrokormas
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Daerah
Sosok Boneng Pengeroyok Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta, Pengangguran dan Preman Kampung
Rabu, 8 April 2026
Terkini Daerah
Ucapan Terakhir Ayah Pengantin di Purwakarta yang Picu Amarah Preman hingga Tewas Dikeroyok
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Pemuda di Ngawi Dikeroyok Rombongan Konvoi Pesilat saat Antar sang Adik, Pelaku Mabuk
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
2 Pesilat Pelaku Pengeroyokan terhadap Pemuda di Ngawi Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Fakta Video Viral Pemuda di Ngawi Dikeroyok Rombongan Pesilat Gegara Beda Atribut, Pelaku Mabuk
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.