Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Penetapan UMP 2022, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun

Kamis, 25 November 2021 14:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh ribuan buruh di sejumlah daerah termasuk Jakarta pada Kamis (25/11) untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan.

Hal ini sekaligus menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan buruh akan melakukan mogok kerja apabila putusan tersebut dinilai merugikan.

Baca: KSPI Sebut Kenaikan UMP Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Ungkap Rencana Aksi Unjuk Rasa Nasional

Massa buruh mulai memadati area di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11) pagi.

Dalam orasinya, para buruh dan KSPI menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menghambat kesejahteraan para pekerja.

Tak hanya soal UU Cipta Kerja, tapi juga kenaikan UMP 2022 yang dinilai belum cukup.

Baca: Aksi Demo Buruh soal Kenaikan UMP 2022 Semakin Memanas

Terkait dengan aksi demo ini, ribuan polisi disiagakan.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11), Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi demo ini tak hanya dilakukan di Jakarta saja, tapi beberapa wilayah di Indonesia.

"Pada tanggal 25 November 2021, di seluruh Indonesia buruh akan membuat aksi. Sedangkan di pusat, ribuan buruh dari serikat buruh akan aksi di Gedung MK dan Kantor Balai Kota DKI. Sebagai simbol, kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Ia menambahkan, apabila dalam keputusannya nanti MK merugikan para buruh, maka pihaknya tak segan melakukan aksi besar-besaran.

Menurutnya, para buruh sudah merasa kecewa dan marah dengan akumulasi upah rendah dan juga UU Cipta Kerja.

Said berujar, massa buruh bakal melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 25, 29, dan 30 November.

Ia pun berharap agar keputusan MK dapat memberikan keadilan bagi para buruh.

Baca: UMP Jateng 2022 Hanya Naik 0,78 Persen, Ganjar Pranowo Tegaskan Perusahaan yang Bandel akan Disanksi

Untuk diketahui, Buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terutama klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengeksploitasi pekerja/buruh dengan upah murah.

Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga dipermasalahkan terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, para buruh juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...

# TRIBUNNEWS UPDATE # demo # unjuk rasa # KSPI # UMP # Mahkamah Konstitusi # Omnibus Law # UU Cipta Kerja # buruh

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved