Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Berikut Sasaran Khusus yang Diterapkan Kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2021

Kamis, 25 November 2021 10:41 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, SEMANGGI -- Sejak Senin (15/11/2021) lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta.

Polisi menggelar Operasi Zebra Jaya seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.

Hari Minggu (28/11/2021) mendatang, Operasi Zebra Jaya 2021 akan berakhir.

Dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya, petugas kepolisian mempriotitaskan sasaran khusus operasi, yaitu:

Pertama, knalpot bising yang tidak standar. Menurut Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

Baca: Operasi Zebra di Pemalang, Pelanggar yang Belum Vaksin Bisa Divaksin Covid-19 di Tempat

Baca: Sejumlah Pengendara Masih Terjaring Razia di Hari Kelima Operasi Zebra Manokwari

Kedua, kendaraan menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukan, khususnya plat hitam.

Menurut Pasal 287 ayat 4, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

Ketiga, balap liar. Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selain ketiga sasaran khusus tersebut, Polisi juga akan menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota Jakarta selama Operasi Zebra Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi zebra akan digelar selama 14 hari.

"Hari Senin 15 November sampai 28 November 2021. Jadi 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilaksanakan Ditlantas, Dishub, Satpol PP, POM TNI AL dan AU," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta hingga 28 November, Sasar Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar"

#Operasi Zebra Jaya #DKI Jakarta #Tilang #Denda Tilang

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved