Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Nasib Pasutri Pelaku Penganiaya & Rudapaksa Bocah di Malang

Rabu, 24 November 2021 23:26 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang masih SD di Kota Malang, Jawa Timur. Selasa (23/11/2021).

Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan 7 orang tersangka dari 10 orang yang sebelumnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa ketujuh orang itu akan disangkakan dengan pasal pidana sesuai dengan perannya masing-masing.

"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujarnya, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Tribun Jatim.

Dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka, satu orang tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Sedangkan enam lainnya sudah ditahan di sel tahanan anak Polres Kota Malang.

Baca: Sebut Korban Penganiayaan di Malang Alami Trauma, Kemensos Berikan Pendampingan

"Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Mereka akan ditahan di sana hingga mendapat putusan pengadilan yang tetap.

Kemungkinan, setidaknya 15 hari sampai proses di pengadilan.

"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.

Ada pun, kedua pasangan yang menjadi dalang penganiayaan ini, Y dan S juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," katanya.

Baca: 7 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan Siswi SD di Malang

"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," tambahnya.

Masing-masing pihak pun akan menjalani tuntutan yang berbeda dari pihak kepolisian.

Pelaku yang melakukan rudapaksa, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun."

"Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

(Tribun-Video.com/TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Hasil Gelar Perkara, Begini Nasib Suami Istri Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Bocah SD di Malang

# Bocah SD di Malang dirudapaksa # Malang # pelecehan seksual

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved