Anies Baswedan Tak Terima Dituding Salahi Aturan Pinjam Uang untuk Formula E
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons tudingan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang berpotensi menyalahi aturan terkait peminjaman duit Rp 180 miliar dari Bank DKI untuk ajang balap Formula E.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini berdalih, pinjaman duit tersebut telah mengacu pada aturan berlaku.
“Kemarin ada yang bilang pinjaman ke bank, pinjaman ke bank itu ada catatannya. Nggak mungkin melakukan pinjaman nggak sesuai aturan, ini tuh pemerintah,” kata Anies yang dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (24/11/2021).
Menurut Anies, duit yang dipinjam itu sebetulnya bridging fund atau dana talangan yang dilakukan Bank DKI kepada pemerintah daerah. Sebab saat itu, dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2019 belum dapat dicairkan.
“Uangnya dari APBD belum cair, maka (ketika cair) langsung dikembalikan kan cuma dua bulan. Itu praktik normal di mana-mana,” ujarnya.
Anies meyakini, ajang balap Formula E akan tetap digelar pada Juni 2022 mendatang. Aapalagi pihak Formula E Operations (FEO) selaku pemegang lisensi balapan sudah tiba di Tanah Air untuk mengecek lokasi venue yang didampingi perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kalau di mananya (venue) itu akan ditentukan bersama FEO, mereka nanti yang akan menentukan. Beberapa lokasi sudah dibicarakan, nanti mereka akan mengumumkan,” ucapnya.
“Jadi, ini sesuatu yang sudah ditetapkan, sesuatu yang terbuka. Semuanya ada dan tidak ada yang ditutup-tutupi, uang keluar-masuk ada, catatanya ada, apapun,” lanjutnya.
Seperti diketahui, ajang balap Formula E yang sedianya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu terpaksa ditunda akibat wabah Covid-19. Pemprov DKI Jakarta telah membayar duit komitmen Formula E sebesar 31 juta pound sterling atau Rp 560 miliar pada 2019 dan 2020 lalu.
Rinciannya Rp 360 miliar dibayarkan pada Desember 2019 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2020. Kemudian Rp 200 miliar dibayar pada tahun 2020 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2021.
Rupanya, Pemprov DKI Jakarta pernah utang Rp 180 miliar kepada Bank DKI untuk membayar duit komitmen Formula E pada 2019 lalu. Utang tersebut terungkap dari Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.
Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai setidaknya ada dua potensi pelanggaran dari utang tersebut.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Potensi pelanggaran pertama terkait Pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora,” kata Anggara pada Kamis (11/11/2021).
“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” lanjut berdasarkan keterangannya.
Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait Pasal 141 ayat (2) yang menyebut, bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.
Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. “Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP Nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.
Kemudian berdasarkan Pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur Pasal 69.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies Baswedan tak Terima Dituding Salahi Aturan Pinjam Uang Rp 180 miliar untuk Formula E
# Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan # DPRD DKI Jakarta # Formula E
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Warta Kota
Nasional
BERITA DUKA! Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal setelah Ambruk Beri Sambutan Acara
Selasa, 29 April 2025
Terkini Nasional
Terkuak Sosok Brando Susanto, Anggota DPRD PDIP Jakarta yang Wafat saat Pidato: Beliau Pekerja Keras
Senin, 28 April 2025
LIVE
LIVE: Jenazah Anggota DPRD DKI Brando Susanto Disemayamkan, Pramono Anung Melayat
Minggu, 27 April 2025
LIVE
LIVE: Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal saat Beri Sambutan, Pramono Berduka
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Alasan Kans Heru Budi Berpeluang Besar Bisa Kembali Menjabat Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Kamis, 12 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.