Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan dan Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 24 November 2021 20:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebijakan PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan itu diterapkan mulai (24/12/2021) hingga (2/1/2022).

Terdapat beberapa aturan khusus untuk pelaksanaan libur Nataru di tempat perbelanjaan dan tempat wisata.

Peraturan saat liburan Nataru termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut aturan selama PPKM saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan.

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kemudian dilarang ada pawai dan arak-arakan saat tahun baru.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung yakni tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, berikut beberapa aturan selama PPKM level tiga saat natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021), Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # libur Natal dan Tahun Baru # PPKM Level 3 # PeduliLindungi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved