TRIBUNNEWS UPDATE
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan dan Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kebijakan PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan itu diterapkan mulai (24/12/2021) hingga (2/1/2022).
Terdapat beberapa aturan khusus untuk pelaksanaan libur Nataru di tempat perbelanjaan dan tempat wisata.
Peraturan saat liburan Nataru termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut aturan selama PPKM saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan.
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lalu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kemudian dilarang ada pawai dan arak-arakan saat tahun baru.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Selain itu juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung yakni tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, berikut beberapa aturan selama PPKM level tiga saat natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021), Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# TRIBUNNEWS UPDATE # libur Natal dan Tahun Baru # PPKM Level 3 # PeduliLindungi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
8 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.