Terkini Daerah
Keluarga Pencopet Diciduk saat Beraksi di WSBK Mandalika, Pernah Beroperasi di Malaysia & Singapura
TRIBUN-VIDEO.COM - Gelaran World Superbike (WSBK) Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB tercoreng dengan tertangkapnya komplotan pencopet.
Mereka tertangkap basah sedang beraksi saat ajang balapan Superbike tersebut digelar.
Delapan orang ditangkap beberapa di lokasi dan sisanya pengembangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari delapan orang yang ditangkap, empat orang di antaranya adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan satu orang tetangga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, empat orang yang merupakan satu keluarga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Sindikat Copet Internasional Asal Jakarta Dibekuk saat WSBK Mandalika, Ternyata Komplotan 1 Keluarga
"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka, sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," ujar Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).
Ia menjelaskan, komplotan pencuri tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Si anak berinisial DA berperan sebagai pengalih perhatian.
Kemudian ibunya, LO, menjadi eksekutor.
Baca: Sekeluarga Jadi Komplotan Copet Internasional saat Race WSBK Mandalika, Berbagi Peran saat Beraksi
Si tetangga berinisial AW bertugas mengoper barang, sementara ayah berinisial DC bertindak sebagai pengumpul barang.
Pelaku menyasar tas wanita yang terbuka dengan cara mengambil, mengoper, memepet, hingga membongkar hasil curian.
Aksi terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal saat salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika, sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Sedangkan empat lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.
Menurut Hari, komplotan pencopet ini telah beroperasi sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
# pencopet # Komplotan # WSBK Mandalika # Lombok
Baca berita lainnya terkait pencopet
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komplotan Copet di WSBK Mandalika Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak, Pernah Beraksi hingga Malaysia dan Singapura
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Imbas Demo Menuntut Pemekaran Pulau Sumbawa, Pelabuhan Kayangan Mendadak Jadi Sepi
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Isu Demo Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Kendaraan Mengular di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur
2 hari lalu
Terkini Nasional
Polisi Bongkar Praktik Penipuan Pendirian SPPG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.