Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Keluarga Pencopet Tertangkap saat Beraksi di WSBK Mandalika, Beraksi sampai Malaysia dan Singapura

Rabu, 24 November 2021 10:16 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK - Gelaran World Superbike (WSBK) Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB tercoreng dengan tertangkapnya komplotan pencopet.

Mereka tertangkap basah sedang beraksi saat ajang balapan Superbike tersebut digelar.

Delapan orang ditangkap beberapa di lokasi dan sisanya pengembangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari delapan orang yang ditangkap, empat orang di antaranya adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan satu orang tetangga.

Baca: Sekeluarga Jadi Komplotan Copet Internasional saat Race WSBK Mandalika, Berbagi Peran saat Beraksi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, empat orang yang merupakan satu keluarga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka, sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," ujar Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan, komplotan pencuri tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Si anak berinisial DA berperan sebagai pengalih perhatian.

Kemudian ibunya, LO, menjadi eksekutor.

Si tetangga berinisial AW bertugas mengoper barang, sementara ayah berinisial DC bertindak sebagai pengumpul barang.

Pelaku menyasar tas wanita yang terbuka dengan cara mengambil, mengoper, memepet, hingga membongkar hasil curian.

Aksi terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal saat salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika, sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.

Baca: Pawang Hujan di NTB Lapor Polisi Buntut Hujan Deras di Sirkuit Mandalika, Ini Dasar Pelaporannya

Sedangkan empat lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.

Menurut Hari, komplotan pencopet ini telah beroperasi sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Keluarga Pencopet Ditangkap saat Beraksi di WSBK Mandalika, Pernah Beraksi di Malysia dan Singapura".

#WSBK Mandalika #Sirkuit Mandalika #Pencopet di Mandalika #Superbike

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved